Diposting : 21 July 2018 16:06
redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Beragam temuan dibeberkann oleh KPUD Gianyar, saat rapat Pleno Penyampaian hasil verifikasi persyaratan bacaal calon legislatif (Bacaleg), Jumat (20/7) kemarin. Mulai dari bacaleg tanpa ijazah, ijasah dilegalisir notaris, tanpa KTA dan yang paling mendapat sorotan adalah bacaleg mantan narapidana. KPUD pun meminta partai politik agar melengkapi, ataupun melakukan penggantian bacaleg yang diduga tidak memenuh persyaratan.
Dalam paparan KPU, tercatat, dari 340 orang yang mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif Kabupaten Gianyar, terdapat puluhan bacaleg yang belum melengkapi persyaratannya. Mulai dari tanpa kartu tanda anggota partai, SKCK, tanpa ijazah dan pula copy ijasah yang dilegalisir oleh notaris.
Sejumah aparatur desa yang nyaleg juga ada yang belum melampirkan surat pengunduran diri. Irionsinya lagi, ada seorang bacaleg, yang diduga memiliki catatan kriminal sebagai mantan narapidana yang sebelumya diancam lebih dari lima tahun penjara. “Atas temuan itu, masing-masing partai politik sudah saya minta untuk melengkapi dengan batas akhir hingga 31 Juli mendatang,”ungkapnya.
Sementara untuk bacaleg yang tidak memungkinkan untuk memenuhi persyaratan, masih ada peluang untuk diganti. Partai politik
Diharapkan lebih mendalami riwayat bakal celgnya, agara nantinya tidak gugur karean persyaratan. “ Jika memang ada Bacaleg yang kiranya terganjal dalam pemenuhan syarat, memungkian untuk diganti. Namun, pergantgian harus pada nomor yurut yang sama,” terangnya.
Sementara bacaleg yang berstatus aparatur sipil negara (asn) dan perangkat desa di gianyar, hingga kini masih menjalankan kedinasannya. Tahapan pemenuhan kelengkapan persyaratan hingga 31 juli mendatang, diduga menjadi celah untuk mensiasati pendapatan akhir mereka. Indikasinya, mereka sengaja menunda menyodorkan kartu tanda anggota (KTA) partai.