Mau Divonis, Tiba-tiba Winasa Jantungan | Bali Tribune
Diposting : 3 June 2017 11:03
Valdi S Ginta - Bali Tribune
I Gede Winasa
I Gede Winasa

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) Jembrana dengan terdakwa mantan Bupati Jembrana, Prof dr drg I Gede Winasa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (2/6), dengan agenda putusan terpaksa ditunda. Penundaan dikarenakan penyakit jantung yang diderita Winasa kambuh.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Winasa, Simon Nahak dkk yang ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin. Simon mengatakan, sidang putusan harus ditunda karena terdakwa tidak bisa hadir karena sakit. “Penyakit jantung koroner Pak Winasa kambuh lagi dan dia diharuskan istirahat,” jelas Simon.

Ia berharap mantan Bupati dua periode pemegang Rekor MURI (Museum Rekor Indonesia) ini bisa segera sembuh untuk melanjutkan sidang putusan. “Sidang putusan ditunda hingga pekan depan,” pungkas pengacara senior ini.

Seperti diketahui, dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Ni Wayan Merathi dkk di hadapaan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, menyatakan terdakwa Winasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Winasa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, menyebutkan Winasa sudah pernah dua kali divonis bersalah dalam kasus yang sama dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan tidak ada. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dengan perintah tetap dalam tahanan,” tegas JPU membacakan tuntutan.

Selain itu, Winasa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp797 juta. “Dengan perintah jika Winasa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” lanjut JPU.