Mau Pulang Kampung, Curi HP Teman Sekamar | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 23 July 2018 09:32
redaksi - Bali Tribune
Pelaku curi HP saat di rilis di Polsek Kuta
BALI TRIBUNE - Seorang pemuda bernama Zainudin (19) diamankan anggota Reskrim Polsek Kuta di Terminal Ubung, Denpasar Barat, Rabu (18/7) pagi. Pemuda asal Gondosuli, Kecamatan Pukuniran, Probolinggo, Jawa Timur ini mencuri handphone milik rekan sekamarnya yang tinggal disebuah mes di Jalan Kubu Anyar, Gang Harley Davisin, Nomor 20, Kuta, Badung. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti satu buah handphone jenis damsung note 5 warna gold.
 
Kapolsek Kuta AKP Teuku  Ricki, Sik didampingi Kanit Reskrimnya IPTU Aan Saputra R.A., SIk., MH menerangkan, penangkapan terhadap tersangka setelah menerima laporan dari korban Jordan Wijasa (19) via telepon yang mengaku bahwa di mes tempat tinggalnya telah terjadi aksi pencurian handphone. Dugaan kuat, pelaku pencurian adalah rekan sekamarnya bernama Zainudin. Atas laporan itu, tim opsnal Polsek Kuta dibawa pimpinan Kanit Reskrimnya Iptu Aan Saputra RA mendalami keterangan pelapor prihal keberadaan dari terduga. “Karena saat itu pelaku sudah kabur. Karena ditakutkan akan keluar Bali, tim langsung bergerak dan mengorek informasi diseputaran lokasi kejadian,” ungkapnya kemarin sore.
 
Dari keterangan sejumlah saksi di lokasi, bahwa pelaku sudah meminta ijin kepada bosnya untuk libur ke kampung halamannya Gondosuli, Kecamatan Pukuniran, Probolinggo, Jawa Timur. Berkat informasi itulah, tim berkoordinasi dengan petugas kepolisian Polsek Denpasar Barat untuk melakukan penyanggongan di seputaran Terminal Ubung. “Informasi yang didapat, bahwa pelaku ini hendak menumpang Bus di Terminal. Makanya kita cepat tindaklanjuti dengan berkoordinasi untuk memeriksa terduga pelaku diseputaran Terminal itu,” terangnya.
 
Penyanggongan yang dilakukan oleh tim di terminal itu tidak sia-sia. Dimana, pelaku yang hendak menumpang salah satu bus antar Provinsi langsung diamankan petugas. Pun dilakukan pengeledahan terhadap barang bawaannya. “Hasil pengeledahan ditemukan satu HP hasil curian dan jam tangan. Pelaku ini mengakui perbuatannya karena ingin memiliki HP, apalagi saat itu HP tidak dalam pengawasan rekannya. Karena mengakui perbuatannya, pelaku dibawa ke Polsek untuk penyelidikan mendalam,” paparnya.
 
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa HP tersebut diambilnya diatas rak meja TV pada Jumat (18/7) pukul 06.30 Wita. Kemudian, ia langsung kabur ke Terminal. Untungnya, petugas bergerak cepat dan menangkapnya sekitar pukul 10.00 Wita. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Pelaku mengaku baru melakukan aksinya karena ingin memiliki HP,” pungkasnya.