Mekar atau Makar | Bali Tribune
Diposting : 3 April 2018 09:54
Mohammad S. Gawi - Bali Tribune
Mendagri
Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Mendagri Tjahyo Kumolo mengaku desakan ratusan calon daerah otonomi baru (DOB) teramat kencang, namun pemerintah tak bisa mengakomodasinya sekarang. Pemerintah, kata Tjahyo, menutup pintu usulan pemekaran daerah hingga akhir 2018 karena keuangan negara belum sanggup untuk itu. (SuaraPraja.co, 2/4). Sikap pemerintah ini, langsung direspon dengan keras sejumlah calon DOB, yang sudah sejak lima tahunberjuang. Sikap yang cenderung ekstrime itu membuat sejumlah DOB meradang. Apa jalan tengahnya?

Memekarkan diri adalah kebutuhan setiap organisma hidup. Organisasi manusia, hewan, bahkan tumbuh-tumbuhan melakukan pemekaran untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas hidup. Pohon yang semakin besar, mesti membentuk cabang-cabangnya.

Meski mendapat suplay zat hara dari rumpun akar yang sama, namun cabang-cabang itu memperoleh mandat otonom untuk merebut sinar matahari guna merimbunkan daun, memekarkan bunga, memproduksi buah dan meregenerasi pucuknya demi satu tujuan; agar induknya tumbuh kembang dengan sempurna.

Dengan logika itu, maka kita bisa memahami mengapa ribuan pendukung dari 173 calon daerah otonomi baru mereaksi pernyataan peemrintah dengan extreme, bahkan mengancam dengan sentilan; Mekar atau Makar.

Bahwa melahirkan daerah otonomi baru adalah sebuah keniscayaan bagi negara besar seperti Indenesia. Untuk apa? Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan pendapatan negara dari wewenang yang terdelegasikan, dan menyangga kedaulatan dan martabat bangsa, terutama bagi daerah terluar yang berhadapan langsung dengan negara lain.

Politik pemekaran wilayah itu berkembang sesuai dengan tumbuh besarnya sebuah negara, bertambahnya penduduk dan meningkatnya tuntutan kebutuha. Dalam sejarahnya, Indonesia melakukan pemekaran pertama kali dari delapan provinsi saat diproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadi 27 Provinsi pada tahun 1976.

Seiring dengan tumbuh kembangnya Negara, jumlah provinsi bertambah menjadi 34 hingga saat ini. Di dalamnya, terdapat 415 kabupaten otonomi, 39 Kota, 1 Kabupaten Administrasi dan 5 Kota Administrasi. Meski yang dimekarkan adalah provinsi, bukan daerah otonomi seperti sekarang namun semangatnya hampir sama dengan yang mendasari pemekaran wilayah daerah otonomi baru yang sedang digalakan.

Selanjutnya, ketika Negara mengalami kemajuan di berbagai bidang, terutama bertambahnya penduduk (per 30 Juni 2016 telah mencapai 257.912.349 jiwa) dengan penduduk wajib KTP sebanyak 182.588.494 jiwa, maka Negara membutuhkan langkah-langkah strategis antara lain dengan memecah kewenangannya kepada sebanyak mungkin daerah otonom sehingga urusan menjadi terbagi-bagi.

Oleh karena itu, aspirasi tentang penambahan daerah otonomi baru terus bermunculan sejak tahun 2014. Sebagaimana diberitakan media maintrem maupun online, ribuan orang dibawah koordinasi Forum Koordinasi Nasional DOB Seindonesia dengan difasilitasi DPD RI, memulai langkah tekanannya dengan terlebih dahulu menggelar Rembug Nasional, Sabtu, (20/8) kemarin.

Keberatan Mendagri, Cahyo Kumolo, bahhkan Wapres Jusuf Kallah atas tuntutan pemekaran saat ini justru berfokus pada beban keuangan Negara yang dinilai belum mendukung. Sedangkan keberatan sebagian besar Anggota DPR RI tentu saja lebih politis, termasuk tidak menginginkan pemekaran itu mengacak kembali daerah pemilihan dan ikatan politis dengan konstituen yang sudah dibangun.

Meski untuk sementara dapat diterima alasan Wapres dan Mendagri, namun dikhawatirkan beban keuangan Negara menjadi alasan permanen. Sebab, pemekaran daerah otonomi baru
sesungguhnya tidak selalu menjadi beban. Malah diharapkan dengan pemekaran, sebagaimana logika tumbuh-tumbuhan, dahan-dahan yang baru akan memecahkan beban induk, mengoptimalkan penyerapan sinar matahari untuk berfotosintesis, dan konsen mengekplorasi potensinya guna merimbunkan daun, memekarkan bunga, memproduksi buah dan meregenerasi pucuknya demi mendukung induknya tumbuh kembang dengan sempurna.

Sekadar gambaran, ada baiknya kita membuka data. Bahwa luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mencapai 5.193.250 km, urutan ke-7 negara terluas di dunia. Secara politis dan administratif, NKRI terbagi dalam 415 kabupaten, 93 kota, 1 kabupaten administrasi, dan 5 kota administrasi; seluruhnya berada dalam 34 Provinsi.

Dengan jumlah penduduk sebanyak 257.912.349 jiwa, yang mendiami wilayah seluas 5.193.250 km, rasanya penambahan daerah otonomi baru masih sangat mungkin. Dari segi fisik-geografis, rata-rata setiap daerah otonomi (415 sekarang) menempati wilayah seluas 12.513,85 km.

Dengan perhitungan demikian, maka jarak pelayanan dari pusat pemerintahan kepada lapisan masyarakat paling luar di masing-masing daerah otonomi mencapai rata-rata radius 631,293km. Tentu saja ini bukan jarak geografis yang ideal bagi jangkauan pelayanan dari pusat pemerintahan daerah otonomi.

Dari segi potensi ekonomi sebagai sumber pendapatan, Indonesia memiliki potensi kelautan sebesar 17.000 triliun setiap tahun (TEMPO: 8/52017). Di daratan, sebagaimana tertuang dalam buku: Worrld in Figures (Dunia dalam Angka) yang dikutip Majalah The Economist disebutkan, Indonesia adalah negara penghasil biji-bijian terbesar nomor 6 dunia; kopi nomor 4, coklat nomor 3, karet alam nomor 2, produksi tembaga nomor 3, timah nomor 2, nikel nomor 6, produksi emas nomor 8 dan batubara nomor 9 dunia.

Dengan potensi darat dan laut yang luar biasa besar, seharusnya pemekaran daerah hanya soal kemauan politik pemerintah pusat. Karena pada akhirnya, daerah-daerah ototomi akan secara otomatis mengintensifkan pengelolan potensi di wilayahnya secara lebih maksimal dan terkonsentrasi dibanding dengan perhatian pemerintahan induk, yang karena luasnya jangkauan geografis dan jauhnya rentang kendali pemerintahan, membuat pengelolaan tidak maksimal.

Konfigurai pendapatan dan belanja, kita bias membaca postur RAPBN 2018 yang baru disahkan. RAPBN 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.204,3 triliun. Belanja negara tersebut meliputi, belanja pemerintah pusat Rp 1.443,2 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 761 triliun.

Dengan membaca data di atas, maka sikap pemerintah menolak penambahan DOB dengan alas an beban keuangan Negara, tidak sepenuhnya bias diterima. Jalan tengahnya adalah; dari 173 Calon DAOB yang sedang melakukan tuntutan, dan 141 yang sedang antre; bisa diterima dalam 4 tahap;. 
Tahap Pertama diprioritaskan kepada daerah perbatasan dan terpencil, sangat jauh dari jangkauan pusat pemerinahan induk dan secara ekonom memiliki potensi yang amat besar, Tahap Kedua; kepada Calon DOB yang memiliki potensi memadai, namun dari segi jumlah penduduk dan fasilitas kota, sudah sangat tinggi untuk ukuran kabupaten, Tahap Ketiga; bagi calon DOB yang secara historis maupun politis layak untuk mengurus rumah tangganya sendiri, Tahap Keempat; Calon DOB yang masih harus mendapat pembinaan khusus.

Kriteria untuk masing-masing tahapan ini tentu saja wajib dirumuskan secara cermat dan detil terlebih dahulu. Selanjutnya, pemerintah pusat bersama DPR RI membahas besaran dana transfer daerah dan dana desa sesuai postur RAPBN untuk ditingkatkan 2-5% dari sebelumnya guna mengantisipasi “penyusuan” awal DOB yang sedang dalam transisi. Maisng-masing DOB diproyeksikan akan mengurangi beben kepada pusat, mengoptimalkan pendapatan daerah dan mensuplay pajak ke pusat secara bertahap meningkat.

Inilah ide cerdas menghadapi tuntutan 173 DOB yang saat ini menggelora di pusat, daripada menggunakan kacamata kuda untuk bertahan pada pendapat; "masih dalam masa moratorium".

Ada suatu pertimbangan politis yang perlu dicermati; bahwa meski pun dalam nada guyon, sayup-sayup terdengar teriakan yang bernada ancaman; “Mekar atau Makar”. Yang demikian ini jauh lebih berbahaya dari sekadar gengsi pemerintah pusat dan kekhawatiran sebagian politisi DPR terhadap keamanan dapilnya.