Melihat Dari Dekat Pelanggar Perda Langsung Disidang | Bali Tribune
Diposting : 27 March 2018 13:00
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
trotoar
Tipiring - Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) di Kantor Desa Sumerta Kauh Kota Denpasar , Senin (26/3).
BALI TRIBUNE - Upaya penegakan Perda memang perlu dimbangi dengan pelaksanaan. Agar tidak terkesan Perda "Macan Ompong". Hanya saja penegak Perda kerap menyidangkan wong cilik, sementara kadang terlihat pejabat melanggar Perda tapi engan untuk ditertibkan.
 
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menggelar Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) di Kantor Desa Sumerta Kauh  Kota Denpasar, Senin (26/3). Sidang Tipiring kali ini menghadirkan 29 orang pelanggar Perda Kota Denpasar.
 
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga yang dikonfirmasi mengatakan, sidang dipimpin langsung Hakim Wayan Sukanila SH, MH didampingi Panitera Agustini Muliani SH dan Jaksa Yudhi Purwanta SH. Anom Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring kali ini pelanggarannya berbeda-beda, diantaranya Perda  No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum  dan Perda No 2 tahun 2015 tentang pedagang kaki lima serta perda No 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.
 
Dari sekian pelanggaran  sebanyak 10 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan serta 19 orang pelanggar merokok di Kawasan Tanpa Rokok. ‘’Untuk pelanggar perokok kita lakukan sidak dibeberapa kawasan seperti Rumah Sakit Sanglah dan Rumah Sakit Wangaya Serta Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung,’’ ujarnya
 
Jumlah pelanggar tersebut telah melanggar Perda No. 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum  dan perda No 2 tahun 2015 tentang pedagang kaki lima serta perda No 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. ‘’Hal ini untuk memberikan efek jera maka harus dilakukan Sidang Tipiring,’’ ungkap Sayoga.
 
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar agar kesalahan yang dilakukan tidak diulang kembali. Selain itu kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi  Perda, sehingga masyarakat ikut perduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar.  Khususnya dalam menciptakan suasan nyaman menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.
 
Tidak hanya itu Sidang Tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi  mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental.Dalam sidang ini Sayoga mengaku Hakim menjatuhkan denda berbeda-beda kepada para pelanggar yakni dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Dari denda yang dijatuhkan para pelanggar satu pun tidak ada yang melakukan perlawanan.