Membandel, Belasan Pengemudi Ditindak | Bali Tribune
Diposting : 2 August 2016 15:08
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
polisi
DITERTIBKAN - Sejumlah kendaraan yang terpakir di kawasan larangan berhenti dan larangan parkir Jalan Jendral Sudirman ditertibkan, Senin (1/8).

Negara, Bali Tribune

Gerah terhadap para pengemudi yang memarkir kendaraannya di bahu jalan protokol, Jajaran Satlantas Polres Jembrana, akhirnya mengambil tindakan, Senin (1/8). Sejumlah pengendara yang memarkir mobil di sepanjang Jalur Nasional Denpasar-Gilimanuk pada ruas Jalan Jendral Sudirman diberikan peringatan keras hingga tindakan tilang.

Belasan mini bus AKDP yang ngetem menunggu penumpang sejak pagi di Kawasan Tertib Berlalulintas (KTL) ini diberikan peringatan. Para sopir angkutan umum yang mengaku sudah terbiasa mengantre di lokasi larangan berhenti dan parkir itu disuruh menggeser kendaraannya mengantre ke terminal penumpang. Beberapa sopir yang enggan kembali mengantre ke terminal tampak memarkir armadanya di sepanjang ruas Jalan Cendrawasih, Negara. Bahkan kendaraan mereka ditinggal begitu saja di jalur menuju SMP Negeri 3 Negara ini hingga menjelang sore.

Petugas Unit Patroli Satlantas Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kanit Patroli Ipda I Nyoman Yasa dibuat sibuk oleh belasan mobil pribadi yang masih terpakir di jalur khusus motor itu. Pengemudi mobil pribadi tersebut justru kucing-kucingan bersembunyi, sehingga personel kepolisian harus masuk ke rumah-rumah dan tempat usaha yang ada di sepanjang jalur itu untuk mencari pengemudi mobil. Bahkan salah seorang pengemudi berusaha menghindar sehingga petugas yang menunggu lebih dari satu jam berhasil menilangnya.

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Adi Sulistyo Utomo yang dikonfirmasi melalui Kanit Patroli, Ipda I Nyoman Yasa mengatakan pihaknya melakukan tindakan berupa peringatan dan juga tilang terhadap pengemudi yang membandel parkir di jalur padat tersebut karena banyaknya keluhan dari masyarakat dan pengguna jalan lainnya yang terganggu oleh kendaraan yang parkir dibahu jalan.

Menurutnya, jalan akan menjadi sempit karena dikedua sisi jalan itu kerap dijadikan tempat memarkir kendaraan. Pihaknya selanjutnya akan memberikan tindakan tegas terhadap para pengemudi yang odentitasnya sudah dicatat itu jika nantinya kembali membandel melanggar rambu larangan yang ada.