Membandel, Dishub Tilang Pelanggar Parkir | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 18 April 2017 18:17
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
DIDEREK - Dinas Perhubungan Kota Denpasar saat menderek kendaraan yang parkir sembarangan di depan RSUD Wangaya Jalan Kartini, Denpasar, Senin (17/4).

Denpasar, Bali Tribune

Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali bergerak melakukan operasi penertiban parkir sembarangan, Senin (17/4).  Dalam operasi dengan mengerahkan mobil derek tersebut, petugas penegak Perda Lalu Lintas di Kota Denpasar ini kembali menemukan pelanggar parkir yang membandel di Jalan A. Yani Selatan, dan Jalan Kartini.

Tidak hanya dengan menempelkan stiker peringatan dan penggembokan, Dishub juga menderek sekaligus menilang pelanggar parkir tersebut. ‘’Saat kami bergerak untuk memantau Jalan A. Yani Selatan, dan Kartini, kami kembali menemukan pelanggaran. Karena adanya pelanggaran, kami berikan penindakan dengan penggembokan, penempelan stiker, penderekan dan penilangan bagi pelanggar itu,’’ kata Kabid Dal Ops LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan.

Dari penertiban itu, lanjut dia, sebanyak 10 kendaraan roda empat ditempeli stiker peringatan, lima kendaraan digembok, dua kendaraan diderek, dan satu kendaraan ditilang. Penindakan bagi para pelanggar tersebut, untuk memberikan efek jera supaya tidak lagi memarkir kendaraannya di tempat larangan parkir di jalan tersebut.

‘’Kendaraan yang kami derek karena parkir di depan RSUD Wangaya. Penertiban yang kami lakukan ini sebagai bentuk komitmen kami di dalam menciptakan jalan di Denpasar bebas kemacetan akibat parkir sembarangan,’’ ujarnya.      

Dikatakan, penertiban pelanggaran parkir di wilayah Kota Denpasar akan terus berlanjut. Bahkan, lanjut dia, ruas-ruas jalan yang menjadi biang kemacetan karena adanya parkir sembarangan, akan dipantau Dinas Perhubungan, yang akan menindak langsung para pelanggar.

Menurut Sriawan, penertiban pelanggar yang memarkir kendaraannya secara sembarangan, kemarin, juga telah dilakukan beberapa waktu lalu. Dari penertiban tersebut, puluhan kendaraan, baik roda empat dan roda dua terjaring dalam operasi yang melibatkan tim lalin Kota Denpasar itu. Penertiban yang dilakukan itu, untuk memberikan pemahaman kepada warga supaya tidak memarkir kendaraan di badan jalan. Apalagi parkir di badan jalan seperti di Jalan A. Yani Selatan, dan Jalan Kartini dapat menimbulkan kemacetan dan berdampak pada arus lalin untuk kegawatdaruratan bagi ambulan yang hendak ke rumah sakit.