Membandel, Toko Modern Terancam Ditutup | Bali Tribune
Diposting : 12 October 2016 11:54
redaksi - Bali Tribune
Satpol PP
SIDAK – Satpol PP Kab. Gianyar lakukan sidak toko modern tanpa izin, Selasa (11/10).

Gianyar, Bali Tribune

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) bersama Disperindag dan Satpol PP Kabupaten Gianyar, Selasa (11/10), kembali melakukan sidak terhadap toko modern yang kian marak. Hasilnya, lagi-lagi tak satupun bisa menunjukkan izin dan toko berjejaring ini pun terancam ditutup.

Sidak dilakukan mulai pukul 09.00 wita di seputaran wilayah Mas Ubud, Peliatan, Pengosekan, dan Bedulu. Semua toko modern yang dimasuki tim sidak tak bisa menunjukkan izin. Bahkan  ijin bangunan juga  tidak ada. Surat peringatan pun diberikan untuk segera ditindaklanjuti. Sebelumnya pada sidak Agustus lalu, hampir semua  toko modern mengantongi izin terutama izin Usahaa Toko Modern 

Sikap membandel pengelola toko modern ini membuat gerah tim sidak dan salah satu tim langsung menelpon pengelola toko modern yang tidak berada di tempat serta memberitahu akan mengambil tindakan tegas menutup toko modern jika tidak ada niat baik untuk mengurus kelengkapan ijin. “Jika sampai peringatan ke tiga belum juga mengurus izin, maka toko tersebut akan kami tutup,” tegas Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Dewa Made Suartika didampingi Kabid Perizinan dan Non Perizinan BPPT Gianyar, I Gusti Ngurah Suwastika.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Gianyar. Karena diketahui bahwa data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, idealnya di Gianyar hanya diperbolehkan 79 unit toko modern, namun faktanya toko modern di Gianyar sudah mencapai 154.

Menurut Kabid Perizinan dan Non Perizinan BPPT Gusti Ngurah Suwastika, sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti Perda No 5 Tahun 2013 tentang Keberadaan Toko Modern.  “Kita masih menelusuri lagi di lapangan karena ada kemungkinan jumlah toko modern lebih dari 154,” kata I Gst Ngurah Suwastika.

Parahnya, dari beberapa toko yang berada di seputaran Gianyar dan Ubud  hampir semua toko modern belum bisa menunjukkan izinnya. “Setelah kami tinjau ternyata mereka tidak bisa menunjukkan surat izinnya, jadi kami berikan Surat Peringatan dulu” terang I Gst Ngurah Suwastika.