Mencuri untuk Bekal Galungan, Olol Berurusan dengan Polisi | Bali Tribune
Diposting : 9 November 2017 19:29
Redaksi - Bali Tribune
bukti
DIAMANKAN - Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Blahbatuh.

BALI TRIBUNE - Aksi nekat  I Made Suwastika alias Made Olol (51), warga  Banjar Patolan, Pering Blahbatuh  justru membuatnya harus berurusan dengan polisi. Bermaksud mendapatkan bekal tambahan untuk hari raya Galungan, Olol  nekat mencuri besi sisa cetakan beton (priges) di tempatnya bekerja, PT Harapan Jaya Beton, Banjar Patolan, Desa Pering Blahbatuh.

Pelaku yang bekerja sebagai satpam itu, sempat menjual priges hasil curiannya sebesar Rp 1 juta lebih.  Namun, kenikmatan itu hanya sesaat, karena keburu dimankan oleh buser dan kini menjalania proses hokum di  Malpolsek Blahbatuh.  Atas perbuatannya,  Pagar makan tanaman inipun terancam hukuman lima tahun penjara.

Kapolsek Blahbatuh, Kompol Abdus Salim, Rabu (8/11) mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi Rabu (1/11) pukul 10.00 Wita. Pelapornya adalah  Saptono yang mendapati besi sisa cetakan beton di gudangnya raib.  Terdiri dari 11 batang besi L, sebuah besi cetakan beton, dua buah besi plat, 20 batang besi cor dan sebatang besi pipa panjang 60 cm.

Menjadi korban pencurian, pemilik usaha PT Harapan Jaya Beton menderita  kerugian sebesar Rp 5 juta. Karena itu, mereka melaporkan kasus ini ke Polsek Blahbatuh. Tidak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh yang dipimpin AKP Ida Bagus Putu Dana Ginawa mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Dari keterangan sejumlah saksi, priges tersebut telah diangkut seseorang menggunakan mobil pick up,” ungkapnya.

Setelah diidentifikasi, pemilik pick up mengaku  jika priges itu dibelinya dari  satpam setempat,  yakni Suwastika. Mereka tidak mengetahui ternyata barang yang dijual itu tanpa sepengetahuan pemilik usaha. “Berdasarkan keterangan pelaku,  besi-besi sisa cetakan beton tersebut dijual murah, yakni hanya seharga Rp 1.050.000. Uang hasil penjualannya digunakan untuk bekal selama merayakan Galungan,” terangnya.

Meski pelaku sangat menyesali perbuatannya. Pelaku berdalih kehabisan akal lantaran tidak memiliki uang untuk merayakan Galungan. Karena gajinya gajinya sudah habis dipakai membeli alat kelengkapan upacara. Selain kehilangan pekerjaan, pelaku kini  dijerat pasal 362 KUHP. Ancamannya  pidana  kurungan paliang lama  lima tahun.