Menelusuri Jejak Dugaan Pembunuhan Balita 13 Bulan | Bali Tribune
Diposting : 9 May 2018 15:28
Redaksi - Bali Tribune
kejadian
Siti Sapura ditemani orangtua korban menelusuri lokasi kejadian untuk mengumpulkan bahan informasi dari fakta yang ditemukan di lapangan.
BALI TRIBUNE - Usai mendatangi Polres Karangasem Senin (7/5) Siti Sapurah alias Ipung penasihat hukum keluarga korban Ni Kadek Chandrawinata, bocah yang diduga tewas dibunuh 20 Januari 2015 silam, langsung melakukan investigasi ke lokasi dimana mayat bocah itu ditemukan. Banyak fakta menarik yang berhasil ditemukan dalam investigasi itu. Fakta apa saja yang ditemukan dilokasi?
 
Tiba di rumah korban, pengacara sekaligus pentolan Lembaga Bantuan Hukum Anak (LBHA) Srikandi Bali ini langsung mengumpulkan bahan ketrangan dari kedua orang tua korban yakni I Wayan Gede Rata dan Ni Komang Suryati, di Banjar Iseh, Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem. “Kami mendatangi lokasi kejadian mulai dari rumah korban hingga kelokasi dimana mayat korban ditemukan,” tegas Ipung.
 
Dirinya bersama anggotanya mengaku menelusuri jalan setapak sejauh 1,5 Kilometer dari rumah korban hingga ketempat atau lokasi dimana mayat korban ditemukan. “Ternyata itu adalah jalan setapak yang melewati areal terjal dan menurun. Sehingga sangat tidak mungkin dilewati oleh seorang anak berusia 13 bulan yang baru belajar jalan,” bebernya. Selain itu untuk sampai ke TKP juga harus melewati sebuah Villa kemudian menyebrang jalan besar atau jalan umum.
 
Nah jika dikaitkan dengan hasil otopsi dan keterangan dari dokter forensik dimana ditemukan lebam dipipi dekat mulut korban seperti bekas bekapan tangan orang dewasa, diduga korban ketika melewati Villa dan menyebrang jalan tersebut sempat berteriak atau menangis sehingga pelaku membekap mulut korban agar tidak bersuara.
 
Dan fakta lainnya berdasarkan keterangan keluarga korban dan kondisi dilokasi kejadian, saat kejadian 20 januari 2015 itu di lokasi kejadian tepatnya di parit itu hanya ada sedikit genangan air hujan jadi tidak mungkin anak itu tenggelam. Sementara dari hasil otopsi tim dokter forensik RSUP Sanglah disebutkan jika di paru-paru korban ditemukan air, artinya kuat dugaan anak itu dicelupkan kedalam gengan air itu oleh pelaku.
 
Fakta lain di lokasi kejadian adalah, saat ditemukan tubuh korban berada agak jauh dari lokasi genangan air di parit itu, selain itu tubuh korban ditutupi pelepah daun kelapa. Artinya ada orang atau pelaku yang melakukan itu. “Kondisi di lokasi kejadian sangat sepi, hanya ada satu rumah. Dan ketika kejadian sebenarnya si penghuni rumah itu mendengar suara jerit tangisan anak kecil, namun yang bersangkutan tidak mau dijadikan saksi,” ucap Siti Sapurah sembari menegaskan jika dirinya bukan anggota P2TP2A apalagi sebagai ketua, kendati memang dulu pernah menjadi pendamping hukum lembaga P2TP2A Denpasar.
 
Kembali kepenelusuran kasus kematian balita malang tak berdosa itu, sandal pertama korban saat itu ditemukan tersangkut dipohon dibawah jalan setapak berjarak sekitar 700 meter dari rumah korban, sedangkan sandal kedua korban ditemukan sekitar 1 kilometer dari rumah korban atau tepatnya di jurang.
 
Fakta lainnya, setelah mayat korban ditemukan ada seseorang yang pergi meninggalkan rumah hingga lebih dari dua minggu, sebelum kemudian ibu korban menerima sms permohonan maaf dari seseorang. “Dan polisi sudah tau siapa yang pergi meninggalkan rumah hingga dua minggu setelah mayat korban ditemukan, dan siapa yang mengirim sms permohonan maaf kepada ibu korban? mestinya semua HP dikumpulkan,” ulasnya.
 
Fakta lainnya, dari hasil otopsi ditemukan ada nasi dan telur goreng di lambung korban. “Nah kan tinggal dicari tau saja siapa yang menggoreng telur? Siapa yang memberikan korban makan? Semestinya diperiksalah orang-orang disekelilingnya!” sentilnya.
 
Saat ini disebutkannya, polisi sudah memeriksa sebanyak 24 orang saksi dan hasil otopsi itu sangat berkesinambungan dengan keterangan 24 orang saksi yang telah diperiksa itu. Jadi pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelakunya. Sebab akan menjadi preseden buruk bagi jajaran kepolisian jika membiarkan kasus ini terus berlarut.