Menjabat Kasek Bisa Lebih dari Dua Periode | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 13 July 2018 19:22
Agung Samudra - Bali Tribune
I Nyoman Sedana ST.
I Nyoman Sedana ST.

BALI TRIBUNE - Angin segar berpihak kepada kepala sekolah yang telah menjabat dua kali periode. Pasalnya, jika mengacu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010, bahwa masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode (8 tahun). Namun adanya aturan baru yang memperbolehkan menjabat kasek tiga periode bahkan lebih asalkan kinerja dan prestasinya bagus.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Disdikpora Bangli I Nyoman Sedana, Kamis (12/7). Kata I Nyoman Sedana dari sosilisasi yang diikutinya di Jakarta beberpa hari yang lalu, dijabarakan aturan baru tentang masa jabatan kepala sekolah.  Dimana jabatan kepala sekolah tidak sebatas dua periode namun bisa tiga kali, bahkan empat kali, asalkan memiliki prestasi dalam memajukan pendidikan di sekolah yang dipimpinya.

I Nyoman Sedana mengungkapkan, beberapa kepala sekolah di Bangli sudah menjabat dua periode dan sebelumnya sempat menjadi temuan. Menindak lanjuti temuan tersebut dari Dinas Pendidikan sudah mengajukan nama-nama kepala sekolah yang akan diganti ke Badan Kepegawaian Daerah.

Kemudian untuk Kepala SMPN 1 Bangli dan SMPN 6 Kintamani kini sudah memasuki akhir masa jabatan dua periode. Nama kedua kepala sekolah tersebut sudah diajukan untuk pergantian, dan ada beberapa kepala sekolah lainya. Nyoman Sedana mengatakan dari pengajuan tersebut, memang belum turun SK, sehingga kepala sekolah yang direncanakan kena mutasi masih tetap melaksanakan tugasnya.

“Mengacu pada Permendiknas 28 Tahun 2010 banyak kepala sekolah yang harus diganti, namun dengan adanya aturan baru bisa saja kepala sekolah tersebut masih tetap menjabat. Kepala sekolah bisa menjabat 3 periode atau lebih, dan itu dilihat dari kinerjanya. Selain itu yang bersangkutan dibutuhkan di sekolah tersebut dan lingkunganya,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu pada Sekda Bangli terkait aturan baru tersebut. Selain itu pihaknya  akan menyampikan pada rapat evaluasi kinerja kepala sekolah. “Masih kami sosialisasikan, seperti apa mekanismenya kedepanya akan kami sampaikan lebih lanjut,” jelasnya.