Menkumham Gagal Paham Soal Remisi | Bali Tribune
Diposting : 31 January 2019 15:24
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Bali Tribune/ I Made Ariel Suardana
Bali Tribune, Denpasar - Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, yang tidak akan meninjau ulang remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Bagus Narendra Prabangsa, mendapat kritik keras dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB).
 
Kuasa hukum  keluarga korban sekaligus wartawan yang tergabung dalam SJB, I Made "Ariel" Suardana, mempertanyakan kemampuan Yasona Laoly dalam menginterpretasikan Pasal 9 Ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Bahkan dia menganggap pernyataan Yasona di sejumlah media, blunder. 
 
"Cara berpikir Menteri Hukum dan HAM itu sudah keliru dan blunder. Pemberian remisi ini bukan berarti Susrama menjalani 30 tahun lagi, itu salah dan berkali-kali menteri mengatakan demikian. karena itu saya sebagai kuasa hukumnya agak kecewa. Saya menilai menteri tidak paham hukum dan gagal memahami hukum soal remisi ini," kata Ariel, seusai bertemu dengan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno, di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Denpasar, Selasa lalu. 
 
Kalau melihat Keppres Nomor 29/2018, tentang Remisi kepada Susrama, maka Susrama akan pulang ke rumahnya paling lambat tahun 2029. Kalau dipotong-potong kembali, lanjut dia, tidak sampai 10 tahun Susrama sudah ada di rumah.
 
“Karena itulah saya katakan bahwa kakanwil ini wajib menyampaikan itu kepada menterinya agar dia semakin sadar bahwa statemennya di media termasuk blunder dan gagal paham soal hukum tentang remisi," tegas Ariel. 
 
Ariel mendesak Presiden Joko Widodo meresuffle politisi PDI Perjuangan tersebut dari  jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Sebab, kata dia, tidak ada transparansi dalam proses terkabulnya permohonan remisi ini dan malah bertentangan dengan pernyataan Jokowi yang menyebutkan jika masih ada peluang untuk mengkaji ulang terkait remisi ini.
 
Pada kesempatan yang sama, istri dari Alm. Prabangsa, AA Sagung Mas Prihantini juga mendatangi Kanwil Kemenkumham Bali untuk menemui Kakanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno. 
 
Kedatangan ibu dua anak ini, ingin menitipkan pesan kepada Menteri Yasona melalui Sutrisno supaya remisi terhadap otak pelaku pembunuhan suami tercinta dicabut. "Tadi saya meminta remisi itu untuk dibatalkan. Karena ini berkaitan dengan rekan pers yang sedang menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi dan saya sangat berharap apa yang menimpa almarhum tidak terulang teman-teman dan rekan pers yang lain," katanya.