Merokok Sembarangan, Didenda | Bali Tribune
Diposting : 21 September 2016 10:05
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
KTR
SIDANG - Sejumlah perokok pelanggar Perda KTR saat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar Perda KTR di Lapangan Taman Kota Lumintang Denpasar Selasa (20/9).

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar kembali menggelar penertiban Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar Perda KTR di Lapangan Taman Kota Lumintang Denpasar Selasa (20/9). Kali ini sebanyak 29 perokok menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebanyak 29 perokok ini tertangkap tangan telah merokok di tempat umum, seperti di Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, Rumah Sakit Wangaya dan Rumah Sakit Sanglah. “Semua pelanggar tersebut terbukti melanggar, maka dalam sidang yang dipimpin Hakim Gusti Ngurah Putra Atmaja, SH. MH, akhirnya memutuskan memberikan denda kepada semua pelanggar masing-masing sebesar Rp 120 ribu per orang,” ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Denpasar, Wayan Wirawan, ditemui usai sidang, kemarin.

Dikatakan Wayan Wirawan, Sidang Tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok di sembarangan tempat terlebih di wilayah yang sudah ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok. “Sidang ini bukan berarti melarang orang merokok, namun mengarahkan agar para perokok harus merokok pada tempat yang telah ditentukan. Bagi yang kedapatan merokok tidak pada tempatnya maka terpaksa kami menggiring ke Sidang Tipiring,” ujarnya.

Ditambahkan Wirawan, dalam sidang kali ini terdapat 29 orang pelanggar. Dimana semua pelanggar tersebut sudah ditertibkan dari beberapa waktu lalu di berbagai tempat diantaranya, Lapangan Puputan Gusti Made Agung, Lapangan Lumintang, Rumah Sakit Wangaya dan Rumah Sakit Sanglah.

Pihaknya memastikan Sidang Tipiring ini akan digelar secara berklanjutan minimal sebulan dua kali. Hal ini dilakukan guna menekan adanya pelanggar-pelanggar baru yang melakukan kegiatan merokok di kawasan KTR. “Kami berharap agar masyarakat mematuhi Perda KTR sehingga bisa ikut mewujudkan kebersihan lingkungan terutama kesehatan dari bahaya asap rokok,” kata Wirawan.

Untuk Sosialisasi, pihaknya mengaku sudah memasang beberapa pengumaman dan papan larangan merokok di tempat-tempat umum. Namun kenyataannya masih ada masyarakat tidak menghiraukan sosialisasi tersebut, bahkan ada yang sengaja merokok dibawah papan larangan merokok. ‘‘Setelah ditangkap banyak yang berdalih tidak mengetahui adanya larangan merokok, dan mencari kesalahan Satpol PP. Hal seperti itu sudah biasa bagi kami, namun kami tetap komitmen untuk melakukan Penegakan Perda dan menggelar sidang Tipiring di tempat-tempat umum kepada yang melanggar,’’ ujarnya.

Sementara, salah satu pelanggar Nyoman Tirta Buana mengaku ditangkap Satpol PP Kota Denpasar Senin (19/9) kemarin, karena merokok di Lapangan Puputan Badung . Ia mengaku sering mendengar KTR di radio namun tidak mengetahui tempat-tempat yang dilarang.

Meskipun demikian ia menyadari kesalahannya sendiri, dengan demikian pihaknya sangat salut dan setuju dilaksanakan Sidang Tipiring ini. ‘‘Tiang tidak lagi merokok sembarangan, serta akan mensosialisasikan kepada saudara, teman dan kerabat agar tidak mengalami hal yang serupa,’’ ujarnya.