Merokok Sembarangan, Kena Tipiring | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 7 October 2016 13:22
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Tipiring
TIPIRING - Pemerintah Kota Denpasar kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 12 pelanggar Perda Kota Denpasar, Kamis (6/10).

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Kota Denpasar kembali melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah pelanggar Perda Kota Denpasar.  Seperti yang dilaksanakan pada Kamis (6/10)  Satpol PP telah melakukan kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 12 pelanggar Perda.

Dari 12 pelanggar tersebut, ternyata 7 diantaranya berstatus mahasiswa. 7 orang mahasiswa ini ditangkap dan disidang karena kedapatan merokok sembarangan di wilayah atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Sidang dipimpin hakim M. Djalid, semua pelanggar didenda Rp 100 ribu per orang karena melanggar perda No.7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok," ujar Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana di sela kegiatan, kemarin.

Dikatakan Wiradana, dengan semakin gencarnya Sidang Tipiring terhadap perokok sembarangan, diharapkan kedepannya akan memberikan pendidikan pada masyarakat kalau merokok agar pada tempat yang telah disediakan. "Tipiring yang dilaksanakan sekarang ini selain pelanggar bagi perokok sembarangan kami juga menindak pembuang limbah sembarangan yang melanggar perda No.1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum," ujarnya.

Wiradana menyampaikan penindakan terhadap pembuang limbah sembarangan  menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya pencemaran limbah di kawasan Padangsambian.  Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Kelurahan telah melakukan penertiban terhadap pelanggar yang membuang limbah tahu ke sungai. "Dari penertiban tersebut terbukti kami temukan adanya pencemaran limbah tahu ke sungai," ujarnya.

Dengan adanya bukti dan saksi terhadap pelanggaran pembuangan limbah ke sungai maka diajukan dalam sidang tipiring ini. "Untuk pembuang limbah sembarangan di kenai denda sampai Rp 1 juta  per orang. Tindakan tegas bagi pelanggar perda di Kota Denpasar diharapkan sebagai pembelajaran dan mendidik masyarakat agar taat terhadap aturan yang ada," ujarnya.

"Untuk itu setiap pelaksanaan tipiring dilaksanakan di lapangan terbuka agar masyarakat melihat langsung terhadap tindakan tegas yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar terhadap pelanggar perda. Disamping itu untuk menggugah masyarakat turut menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Denpasar sehingga Kota Denpasar menjadi kota nyaman dan aman bagi semua masyarakat," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut Alit Wiradana menghimbau masyarakat untuk mentaati aturan yang ada di Kota Denpasar. Terlebih lagi bagi para pengusaha agar jangan membuah limbah sembarangan. Alit Wiradana juga menyampaikan agar masyarakat terus membantu pemerintah untuk mengawasi bagi pelanggar peraturan yang ada dan segera melaporkan bila hal tersebut terjadi. "Pengawasan tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah melainkan lebih efektif terlibatnya peran masyararakat," tandasnya.