Minta Perlindungan dan Pemberdayaan, Raster, HNSI Audiensi ke DPRD Badung | Bali Tribune
Diposting : 25 August 2018 12:37
I Made Darna - Bali Tribune
Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat menerima Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali dan kabupaten/kota di Bali, Kamis (23/8).
BALI TRIBUNE - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali dan kabupaten/kota di Bali, Kamis (23/8) lalu menggelar audiensi ke DPRD Badung. Rombongan HNSI dipimpin Ketua HNSI Bali bersama pengurus HNSI kabupaten dan kota se-Bali.
 
Kedatangan HNSI bertujuan untuk meminta perlindungan agar tak selalu digusur-gusur jika ada pembangunan. Selain itu, HNSI juga mendesak adanya pemberdayaan bagi kalangan bendega sehingga mampu mengangkat derajat kehidupan.
 
Ditemui seusai menerima audiensi HNSI, Ketua DPRD Badung Puru Parwata menilai tuntutan kalangan bendega sangat masuk logika karena Badung memiliki bentang pantai yang cukup panjang dari pantai Seseh, Cemagi, Pererenan, Canggu, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, Labuan Sait, hingga Benoa. "Bentang pesisir Badung relatif panjang," ujar politisi PDIP asal Kuta Utara tersebut.
 
Karena itu, mereka minta diperhatikan karena kalangan nelayan atau bendega ikut melestarikan aspek sosial budaya, religi maupun ekonomi. "Mereka ingin mendapat perlindungan atau support seperti halnya destinasi wisata lainnya. Ini tentu saja sangat masuk akal," ujar Parwata yang juga Sekretaris DPC PDIP Badung tersebut.
 
Dalam RPJMD Badung, katanya, sumber pendapatan Badung berasal dari pariwisata khususnya dari pariwisata budaya. Pemerintah pun wajib mampu memberdayakan masyarakat baik petani, seniman, termasuk bendega. "Pemerintah harus adil," tegasnya.
 
Mereka berharap tak selalu digusur-gusur. Mereka merasa hanya menjadi objek setiap ada pembangunan. Para bendega ini ingin dihargai sebagai subjek karena sudah terlibat langsung dalam pelestarian Tri Hita Karana.
 
Menurut Parwata, ada Perda 18 tahun 1994 yang mengatur soal biaya mangkal para bendega. Namun perda ini tak banyak disosialisasikan maupun dibicarakan. Demikian juga Perda Pemprov Bali No. 11 tahun 2017 yang mengatur soal bendega. "Badung pun segera merancang perda yang lebih spesifik yakni memiliki karaktetistik tersendiri," katanya.
 
Wujudnya, tegas Parwata, Badung akan menjadikan bendega bagian dari pariwisata dengan membentuk community base tourism (CBT). Kalangan bendega tak digusur tetapi diberdayakan dan dikaitkan dengan pariwisata. "Perda 11 akan diproteksi lebih tajam," katanya.
 
Wilayah-wilayah bendega, katanya lagi, akan dijadikan role model untuk destinasi. Dewan pun akan segera turun atau melakukan kunjungan ke wilayah masing-masing. Model pemberdayaan di Badung ini nantinya akan menjadi model di kabupaten/kota di Bali.