Mobdin Eks Anggota Dewan Mulai “Mengkarat” | Bali Tribune
Diposting : 27 October 2017 21:30
I Made Darna - Bali Tribune
dewan
Mobil dinas eks anggota DPRD Badung nampak terparkir di basement gedung dewan.

BALI TRIBUNE - Ternyata belum semua anggota DPRD Badung mengembalikan mobil dinas ke Sekretariat DPRD Badung. Padahal, pimpinan dewan setempat sudah berkali-kali meminta seluruh anggotanya mengembalikan mobil plat merah itu, karena anggota dewan akan mendapatkan uang tunjangan transportasi.


Dibagian lain, puluhan mobil dinas eks anggota DPRD Badung hanya terparkir di basement gedung dewan. Mobil yang rencananya akan diserahkan ke Bagian Perawatan Setda Badung ini bahkan kondisinya mulai tak terawat. Terbukti, mobil mulai ditumpuki debu dan tidak pernah hidup. "Kasian mobil baru tapi tak pernah hidup. Kalau lama begini accu bisa rusak," ungkap seorang pegawai Setwan Badung, Kamis (26/10).


Pegawai yang menolak di korankan ini bahkan menyebut beberapa kendaraan sampai saat ini masih dipakai oleh sejumlah anggota dewan. Untuk mengelabui, plat merah diganti menggunakan plat hitam sehingga mirip kendaraan pribadi. "Kalau tidak salah  ada 4 sampai 5 anggota dewan yang belum mengembalikan," katanya.


Sekretaris Dewan (Setwan) Badung I Nyoman Predangga yang dikonfirmasi juga  tak menyangkal masih ada beberapa mobil dinas yang belum dikembalikan. “Iya, masih ada beberapa dipinjam masyarakat untuk kegiatan adat, nanti aja dikembalikan,”katanya.


Sejauh ini pihaknya mengaku belum menyerahkan mobil jenis Toyota Innova tersebut ke Bagian Perawatan Setda karena belum lengkap. "kalau sudah klop (kembali semua) pasti kita serahterimakan ke Perwat,” tegas Predangga.


Diparkir di bansemet kok tidak dirawat? Ditanya begitu mantan Staf Ahli Bupati ini langsung membantah. Menurut dia mobil bekas tunggangan wakil rakyat itu tetap dirawat. “Pasti kita rawat kok," tukasnya.


Untuk diketahui dengan terbitnya  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota dewan kini mendapatkan tunjangan transportasi. Dewan memiliki dua pilihan tetap menggunakan mobil dinas atau mendapatkan tunjangan transportasi  dengan konsekuensi mengembalikan mobil dinas.

Anggota Dewan Badung sendiri sepakat mengambil tunjangan tranportasi, kecuali Ketua dan Wakil Ketua DPRD tetap menggunakan mobil dinas.  Berdasarkan Surat  Nomor : 900/1224/DPRD, Perihal mohon kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Badung. Tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD diusulkan Rp 24.150.000 . Sedangkan Wakil Ketua DPRD Rp 19.000.000 dan para anggota DPRD mendapat Rp 16.800.000.