Modus Baru Pesan Ganja Via Medsos | Bali Tribune
Diposting : 20 June 2016 14:39
ray - Bali Tribune
narkoba
Lima pelaku narkoba yang berhasil ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar.

Denpasar, Bali Tribune

Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja via medsos (media sosial). Pelaku berinisial AG (30) dibekuk di Jalan Sunset Road, Seminyak Kuta, Kamis (15/6) pukul 00.20 Wita.

Saat itu, AG baru pulang mengambil kiriman ekspedisi berisikan baju plus ganja di dalamnya. “Ini merupakan modus baru,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Minggu (19/6).

Penangkapan karyawan hotel yang tinggal di Jalan Jepun Jimbaran ini bermula saat terendusnya sebuah paket ekspedisi yang mencurigakan di seputaran Ubung Denpasar. Saat itu, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan isi kiriman dari Jawa Timur (Jatim) tersebut dan mendapatkan satu paket ganja kering.

Mengetahui hal itu, kepolisian selanjutnya melakukan pengintaian pemilik kiriman tersebut. Ketika pelaku datang mengambilnya dan saat kembali menggunakan sepeda motor, anggota di lapangan langsung membuntutinya.

“Anggota kami membiarkannya dia membawa paket itu. Petugas kami hanya ingin mengetahui kepada siapa dia akan memberikannya. Tetapi ternyata dia tetap melaju ke arah Jalan Bypass Sunset Road. Ya, takut kehilangan jejak kami menangkapnya disana,” terang Ganefo.

Dari pengeledahan, anggota menemukan satu paket ganja yang disembunyikan dari dalam lipatan baju. Saat diintrogasi, pelaku mengakui barang haram itu miliknya sendiri dan baru dikirim dari Jawa. Dihadap petugas, ia mengatakan memesan narkoba jenis ganja itu lewat Medsos Line dan Instagram. Untuk mendapatkannya, ia merogoh kocek Rp500 ribu.

“Jadi, dia pesannya lewat medsos. Ya, tergantung banyaknya. Si pengirim pasti akan kirim ganja plus satu baju. Baju inikan hanya untuk mengelabui saja. Intinya mendapatkan narkoba jenis ganja itu,” tuturnya.

Selain menangkap AG, pada hari itu polisi juga menangkap dua orang tersangka nanrkoba lainnya berinisial SU (42) dan DRW (26). SU merupakan perempuan ini ditangkap di Jalan Merdeka Renon. Dari tangan pedagang rujak berinisial SU ini, petugas mengamankan satu paket sabu-sabu.

Sementara itu, DRW diciduk di Jalan Waturenggong Denpasar. Dari tangan mekanik yang tinggal di Jalan Tukad Gangga Renon ini, petugas mengamankan empat paket sabu dengan berat total 2,18 gram. “Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket sabu di celana pelaku. Setelah itu dilanjutkan penggeledahan rumah ditemukan tiga paket sabu di kamarnya. DRW ini berperan sebagai pengedar juga pemakai sejak dua bulan lalu,” papar mantan Kapolsek Kuta ini.

Penagkapan selanjutnya terhadap RS (35) di Jalan Imam Bonjol, Jumat (17/6) sore. Dari tangannya, petugas mengamankan BB berupa 18 paket sabu berat total 3,18 gram. Penangkapan selanjutnya adalah buruh serabutan berinisial IS (35). Ia ditangkap di Jalan Raya Uluwatu Jimbaran.

Dari tangan IS, petugas mengamankan BB 8 paket kecil dan satu paket besar ganja berat total 343, 23 gram. “Jadi, peran keduanya ini sebagai pengedar sejak dua bulan lalu. Terkait asal-usul barang bukti, masih kami kembangkan lagi. Saat ini mereka akunya hanya ngambil lewat tempelan saja,” tukas perwira asal Buleleng ini.