Musnahkan Senpi Rakitan dan Peluru | Bali Tribune
Diposting : 27 October 2017 21:34
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
PEMUSNAHAN
MUSNAHKAN - Bebabagai barang sitaan dimusnahkan Kejari Jembrana, Kamis (26/10).

BALI TRIBUNE - Sejumlah barang bukti hasil sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis (26/10). Pemusnahan barang bukti berupa senjata api rakitan beserta puluhan peluru, kayu dan pasir laut, yang dilakukan di halaman Kejari Jembrana, disaksikan Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Kepolisian Kehutanan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) Singaraja.

Kepala Kejari Jembrana, Anton Delianto menyatakan pihak Kejaksaan bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memiliki kekutan hukum tetap (inkrah) berwenang melaksanakan pemusnahan barang rampasan dari beberapa tindak pidana. Pemusnahan juga dilakukan setelah mendapat persetujuan dari KPLN Singaraja yang secara hukum mewakili negara menyetujui barang-barang itu harus dimusnahkan.

Barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, sebilah pisau komando, sebuah senter, 61 butir peluru kaluber 55, dan satu buah ramsak merupakan barang bukti kasus dengan terpidana Ida Bagus Ardana Putra.  Senjata api rakitan serta amunisi ini adalah hasil sitaan petugas polisi kehutanan dan petugas Bali Taman Nasional Bali Barat pada awal tahun 2017 dari tangan pemburu liar. Senjata api laras panjang ini dimusnahkan dengan cara dipotong, sedangkan pelurunya diserahkan kepada pihak kepolisian karena pemusnahannya memerlukan tempat dan petugas khusus.

Kejari Jembrana juga memusnahkan puluhan kubik batang kayu hutan berbagai jenis yang sudah busuk dan rapuh dengan cara dibakar.  Kayu-kayu barang sitaan ini adalah hasil tangkapan polisi kehutanan dari kasus pembalakan liar di kawasan hutan lindung yang ada di wilayah Kabupaten Jembrana selama tahun 2017. Sedangkan barang bukti berupa pasir laut merupakan barang bukti kasus tidak pidana penambangan pasir laut yang tidak boleh dijual dan harus dimusnahkan dengan cara dikembalikan ke pantai.