Nelayan Mengadu ke Dewan Provinsi | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 20 May 2017 10:54
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
NELAYAN
Sejumlah nelayan asal Jembrana saat mengadu ke Komisi II DPRD Bali lantaran ngurus izin membutuhkan waktu lama.

BALI TRIBUNE - Nelayan perahu slerek di pesisir selatan Jembrana mengeluhkan pengurusan perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang membutukan waktu cukup lama. Keluhan tersebut disampaikan para nelayan purse seine ini di hadapan Komisi II DPRD Provinsi Bali di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, Jumat (19/5).

Para nelayan mengaku untuk mengurus dokumen perizinan untuk kapal berbobot 10 hingga 30 GT yang dikelurkan di provinsi itu membutuhkan waktu hingga tiga bulan. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Bali, I Ketut Suwandhi dan turut dihadiri utusan Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Jembrana.

Para nelayan khususnya kapal purse seine belakangan mengeluhkan lamanya pengurusan SIPI tersebut, terlebih sejak tahun 2017 ini ada perubahan syarat tambahan untuk perpanjangan yakni surat ukur, buku kapal dan gross akta.

Sekretaris HNSI Jembrana Wayan Sudiarsana Yoga menyatakan, untuk proses perizinan itu membutuhkan waktu sekitar tiga bulan sedangkan perahu harus melaut untuk menangkap ikan. Ia mengungkapkan saat ini sebagian besar perahu selerek izinnya sudah mati. Pihaknya memohon solusi agar nelayan bisa operasi tanpa takut ditangkap.

Saat ini di Jembrana disebutnya ada sekitar 120 perahu purse seine atau selerek, dan menurutnya, sektor perikanan tangkap di Jembrana yang terpusat di PPN Pengambengan berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga pihaknya berharap agar sektor ini bisa diperhatikan, terlebih pendapatan dari retribusi perikanan itu setiap tahun terus mengalami peningkatan.

Diungkapkannya, sejak awal para nelayan mengharapkan adanya perlindungan untuk keberlangsungan hidup mereka sehingga pihaknya mewakili para nelayan mengaku sangat mendukung adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan nelayan. Selain hak untuk menambatkan jukung di pantai juga dengan adanya Ranperda itu nantinya ada persamaan antara status nelayan dengan Subak.

Diakuinya selama ini perwakilan nelayan sulit untuk bisa bertemu dengan DPRD Kabupaten Jembrana bahkan pihaknya sudah mengajukan surat untuk audensi sejak tanggal 30 Maret lalu namun sampai sekarang belum ada jawaban sehingga pihaknya mengaku senang bisa diberikan kesempatan untuk sharing secara langsung dengan Komisi II DPRD Bali. Selain terkait lamanya waktu mengurus SIPI, nelayan juga mempertanyakan peruntukan bantuan subsidi BBM.

Ketua Komisi II DPRD Bali, I Ketut Suwandhi menyatakan pihaknya menampung semua keluhan para nelayan Jembrana. Terkait subsidi BBM, politisi Golkar ini mengatakan bantuan subsidi BBM hanya diperuntukkan kapal nelayan di bawah 30 GT.

Sedangkan anggota DPRD Bali Dapil Jembrana, I Made Suardana mengharapkan agar pemerintah lebih serius terkait polemik permasalahan izin tersebut. Anggota dewan Fraksi Golkar ini meminta agar segera dicarikan solusi sehingga para nelayan tidak tidak terhambat dan kesulitan untuk mencari nafkah dan mata pencahariannya.

Sementara itu menanggapi keluhan para nelayan tersebut, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Agung Sumantri menyatakan pemerintaha akan berupaya sehingga mampu dengan sebaik mungkin melayani kepentingan para nelayan. Menurutnya pemerintah siap memfasilitasi dengan memberikan surat rekomendasi jalan kepada nelayan apabila memang benar nelayan tersebut sedang melakukan proses pembuatan izin.