Ngaku Dapat Sabu dari Napi di Lapas Madiun | Bali Tribune
Diposting : 17 October 2016 12:14
ray - Bali Tribune
napi
DITANGKAP - Empat tangkapan pelaku narkoba Sat Res Narkoba Polresta Denpasar ditunjukkan ke awak media, Minggu (16/10).

Denpasar, Bali Tribune

Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar menangkap dua tersangka narkoba masing-masing berinisial MAJ (22) dan GAD (21) di lokasi berbeda, Jumat (14/10) lalu. Penangkapan kedua tersangkan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial KS yang ditangkap di Padangsambian, Denpasar, Rabu (12/10) pukul 20.00 Wita.

‪Menariknya, kepada petugas, tersangka MAJ mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berada di Lapas Madiun, Jawa Timur (Jatim). Penangkapan pertama terhadap MAJ Jalan Sunset Road, Kuta pukul 15.00 Wita. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti (BB) satu paket sabu. Sementara, tersangka GAD yang merupakan security vila ditangkap setengah jam kemudian di Jalan Saraswati II Basangkasa Kuta dengan barang bukti dua paket sabu.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, didampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH, MH, mengatakan, MAJ adalah dan pengguna sabu. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tengah berada di Lapas Madiun. “Awalnya MAJ kaget dan sempat tidak kooperatif. Setelah terdesak, dia mengaku sabu itu dibeli sehari sebelumnya seharga Rp1,5 juta dari seseorang berinisial EB melalui HP yang mengaku berada di Lapas Madiun,” ungkap Hadi.

Kepada petugas, MAJ juga mengaku ‪barang bukti sabu tersebut dibeli dengan cara patungan bersama temannya yang berinisial GAD yang masing-masing mengeluarkan uang Rp750 ribu. Ia mendapatkan sabu itu dengan mengambil tempelan di Jalan Pengubengan. Selanjutnya, MAJ dan GAD sempat menggunakan sabu tersebut berdua di Jalan Drupadi, Seminyak, masing masing sebanyak enam kali sedot. Sisa sabu kemudian dipecah menjadi tiga paket, sisanya dibawa oleh GAD.

Lantaran tersangka KS memesan satu paket, selanjutnya MAJ mengambil satu paket sabu ke tempat kerja GAD.  Dari informasi MAJ inilah kemudian petugas bergerak ke tempat kerja GAD dan mengamankannya. GAD kaget dan kebingungan ketika petugas datang. Petugas melakukan penggeledahan dan mendapati dua paket sabu di tas minibelt warna hitam. “MAJ mengaku mengkonsumsi narkoba sejak Februari lalu. Sedangkan GAD, sejak enam bulan yang lalu,” ujarnya.

Selain menangkap dua orang tersangka tersebut, polisi juga meringkus dua orang tersangka lainnya yang berinisial DWP (30). Pedagang ayam dari Babakan, Kediri, Tabanan, ini ditangkap di Jalan Cokroaminoto Ubung, Rabu (12/10) pukul 22.00 Wita. Dari tangannya , polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu. Dari penangkapan DPW, petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus tersangka lainnya berinisial NA (25)pada keesokan harinya pukul 19.00 Wita di Buduk, Mengwi.

Dalam penangkapan NA, petugas juga mendapati barang bukti berupa dua paket sabu. Ganefo menambahkan, pihaknya terus mendalami pengakuan tersangka yang mengaku mendapatkan barang haram dari napi di Lapas Tabanan dan Klungkung. “Masih terus kami dalami pengakuannya. Tidak menutup kemungkinan, ini hanyalah modus untuk memutus jaringan mereka. Masih kami kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya,” ujar mantan Kasat Intel ini.