Ngiring Sareng Sami Satu Jiwa Pajakku untuk Indonesia = 74 Persen Sumber APBN Ditopang Pajak | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 28 August 2017 18:01
Arief Wibisono - Bali Tribune
Pajak
TAX GATHERING - Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat berbicara pada acara Tax Gathering di Trans Hotel, Seminyak, Kuta, Jumat (25/8).

BALI TRIBUNE - Kepentingan negara atas pajak sangat besar sehingga penerimaan pajak sudah semestinya merupakan kepedulian bersama warga negara sebagai pembayar pajak maupun sebagai yang menerima manfaat pajak. “Pasalnya, keseluruhan pembiayaan negara di setiap tahunnya tertuang dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan sebagaimana yang kita ketahui, sumber pendapatan dalam APBN 74,7 persen ditopang dari pajak,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat Tax Gathering di Trans Hotel, Seminyak, Kuta, Jumat (25/8).

Dengan mengusung tema Ngiring Sareng Sami, Satu Jiwa Pajakku untuk Indonesia memiliki makna, mari bersama sama, satu jiwa pajakku untuk Indonesia dengan filosofi bahwa kegotongroyongan warga negara untuk membayar pajak menjadi jiwa dalam menjadikan Indonesia negara yang mandiri dan mencapai masyarakat adil dan makmur. Sebagai negara berpenduduk 261,12 juta jiwa dan memiliki pendapatan domestik bruto sebesar USD 932,26 milyar, yang juga merupakan negara anggota G-20, maka Indonesia dituntut untuk berpartisipasi dalam melaksanakan Automatic Exchange of Information (AEOI dengan tepat waktu di tahun 2018 mendatang.

“Dalam AEOI tersebut otoritas perpajakan dari seluruh dunia ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pengumpulan dan pertukaran data,” tuturnya sembari menambahkan, berdasarkan ketentuan internasional yang sangat mendesak ini, maka pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memberikan akses yang seluas luasnya bagi otoritas perpajakan yaitu Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan.

Apabila ditarik benang merah antara reformasi perpajakan dengan perhelatan besar Pengampunan Pajak yang yang kerap dikenal dengan istilah Tax Amnesti, merupakan pendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, serta perluasan basis perluasan basis data perpajakan yang lebih Bali, komprehensif, dan terintegrasi dengan didukung oleh langkah berikutnya yaitu, diberikannya Ditjen Pajak kewenangan untuk memiliki hak atas akses informasi keuangan.

“Pengampunan pajak dan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut diharapkan akan menjadi pembuka dari kepatuhan yang berkelanjutan dari seluruh wajib pajak,” tukas Ken. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto mengatakan, acara Tax Gathering kali ini diikuti sekitar 300 orang wajib pajak dari seluruh Bali. “Selain untuk memberikan informasi terbaru di bidang perpajakan, tujuan dari diadakannya acara ini adalah untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak atas kontribusinya selama ini dalam penerimaan pajak daerah, khususnya DJP Bali,” katanya singkat.