NJOP Naik Ribuan Persen, Warga Nusa Dua Menolak | Bali Tribune
Diposting : 9 May 2017 20:09
Arief Wibisono - Bali Tribune
Wayan Solo
Wayan Solo

BALI TRIBUNE - Sejumlah warga Badung, khususnya yang tinggal di Nusa Dua, Kuta Selatan, menyesalkan kebijakan Pemkab Badung yang menaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sampai ribuan persen yang dipastikan akan berimbas terhadap pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) rumah tinggalnya.

Keputusan Pemkab Badung disebut kebijakan yang ngawur dan tanpa dasar, apalagi tak pernah adanya sosialisasi sebelumnya ketengah masyarakat. Karena itulah, mereka sepakat menolak kenaikan NJOP ribuan persen, terutama di wilayan zona Nusa Dua sebagai daerah utama penyangga pariwisata Badung. “Kenaikan NJOP itu tak pernah tiyang dengar. Ini baru tahu dari kasak-kusuk orang-orang. Katanya PBB akan naik ribuan persen, akibat NJOP-nya dinaikan bupati. Kita sepakat untuk menolak,” ungkap warga Nusa Dua, Wayan Agus Wiguna, Senin (8/5).

Menurutnya, kebijakan ini perlu ditinjau ulang. “Perlu ditinjau ini pak, kan kita yang jadi korban kebijakan ini kalau sampai jalan. Bisa harus ngadep umah (jual rumah, red) dan tanah, karena gak bisa bayar pajak,” keluhnya. Warga lainnya, Putu Santika juga mengakui memang sampai sekarang tak pernah ada sosialisasi di banjar atau di desanya terkait kenaikan NJOP ribuan persen itu. Tapi belum lama ini sempat mendengar kabar Bupati Badung akan menaikan pajak PBB.

Makanya sampai sekarang tak satupun warga menerima tagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) untuk pembayaran PBB yang biasa dibayarnya di loket Bank BPD Bali. “Harusnya bulan Maret kita sudah terima SPPT, tapi sampai sekarang juga belum ada. Pas tanya ke loket BPD gak ada katanya SPPT tahun 2017. Padahal saya tahu akan naik ribuan persen. Ini sudah gak benar. Jadi kita setuju menolak,” tandasnya.

Secara terpisah, Lurah Benoa, Wayan Solo membenarkan sampai sekarang belum pernah mendengar, apalagi ada sosialisasi kenaikan NJOP ribuan persen di wilayahnya. “Sampai saat ini terkait NJOP kami pada dasarnya belum sosialiasasi, tapi kalau memang ada sosialisasi ke media mungkin kami yang belum jeli. Tetapi peningkatan NJOP dan sosialiasainya belum pernah ada untuk di wilayah kami Kelurahan Benoa,” katanya seraya menyebutkan selama ini masyarakat Benoa (Nusa Dua, red) harga NJOP sudah tergolong cukup tinggi.

Ia beranggapan, mungkin tinggjnya penetapan nilai NJOP di daerah kami, karena zona pariwisata. Akan tetapi kan tidak seluruh wilayah disana menjadi objek langsung pengembangan pariwisata. Jadi masih ada warga kami yang mempunyai lahan tidur dan tidak produktifitas kan harus tetap membayar pajak. Dengan kena zona pariwisata dan penetapan nilai NJOP yang dulu saja masih tergolong tinggi. Ini saya buktikan banyaknya warga kami yang memohon surat pengurangan pajak,” paparnya.

Untuk itu, terkait regulasi dari peningkatan NJOP semestinya ada surat tembusan ke kelurahan. Karena apapun bentuk keputusan yang menyakut hak banyak orang setidaknya diadakan sosialisai dulu, sehingga yang berada ditingkat kelurahan bisa menginformasikan kepala lingkungan, karena ini nyata nyata menyangkut kehidupan masyarakat secara langsung. “Selain itu juga SPPT 2017 belum diterbitkan dan sejujurnya dalam penerbitan SPPT ini dulu lebih bagus. Tapi sekarang kami merasakan banyak hal-hal yang kurang jelas,” tutupnya.