Oder Paket Vape, Stevenson Terancam 20 Tahun Penjara | Bali Tribune
Diposting : 9 March 2018 20:21
Valdi S Ginta - Bali Tribune
narkotika
Terdakwa Bule asal Amerika saat sidang perdana di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Keita Stevenson Lovelace (45), asal California, Amerika Serikat terpaksa harus merasakan kursi panas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (8/3) kemarin. Pria berkepala plontos ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan mengimpor Narkotika golongan I jenis Deltas 9 Tetrahydrocannabinol seberat 33,6 gram brutto.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus T Suluh dan Suhadi mendakwa terdakwa dengan pasal alternatif yakni  Dakwaan Pertama pasal 113 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dakwaan ke Dua pasal 112 ayat 2 dengan anacaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan dakwaan ke Tiga pasal 127 ayat 2 huruf dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, Undung-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihadapan Majelis hakim diketuai Novita Riama, Jaksa Martinus menguraikan bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini bergulir, ketika terdakwa yang tinggal di Perumahan Tirta Graha, Jalan Tirta Jaya 99X Iyas Bali Villa, Banjar Anyar Kaja, Kuta Utara, Badung, memesan alat hisap Vape, charger dan carthridge (vial) yang didalamnya berisi narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabino kepada Derik Crabs. Kemudian saudara dari Derik Crabs bernama Stevenson Joel yang tinggal di Oakland, Amerika Serikat mengirim pesanan yang diminta terdakwa.

Nah pada tanggal 30 September 2017 sekitar pukul 10.00 wita petugas Kantor Pengawasan dan Pelanyanan Bea dan Cukai Type Madia Pabean Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dari luar negeri yang masuk ke Kantor Pos Besar Renon, Denpasar mencurigai satu paket barang yang dikirim atas nama Stevenson Joel dan penerima terdakwa.

Alhasil, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah kotak warna kuning yang bertuliskan Cafe Latte yang didalamnya berisi 5 buah alat hisap, charger (pemanas), dan 20 buah cartridge (vial) berisi cairan warna kuning dengan berat keseluruhan 0,4 ml netto atau 0,4 gram yang diduga mengandung narkotika. "Terhadap paket yang diduga mengandung narkotika tersebut dilakukan pengecekan dengan alat tes kit narkotika dan benar 20 buah cartridge (vial) berisi cairan warna kuning itu berisi narkotika," kata Jaksa Martinus.

Selanjutnya, pada hari yang sama pihak kepolisian langsung melakukan control delivery (penyerahan yang diawasi) dengan cara mengantar paket pesanan sesuai dengan alamat terdakwa. Tidak berselang lama setelah terdakwa menerima paket barang tersebut, petugas kepolisian dari Polda Bali langsung meringkus terdakwa, dilanjutkan dengan pengeledahan. "Kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap kamar tidur terdakwa dan saat itu terdakwa menyerahkan kepada petugas kepolisian berupa satu buah vape berisi cairan warna kuning dengan berat 16,94 gram brutto atau 0,02 ml atau 0,02 gram netto mengandung narkotika Delta 9 tetrahydrocannabinol," beber Jaksa Martinus. Terdakwa mengimpor atau memasukan narkotika ke daerah Pabean Indonesia secara ilegal dengan tidak memiliki ijin dari menteri kesehatan.