OJK Cabut Izin PT BPR Legian, Dana Nasabah untuk Beli Mobil | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 22 June 2019 15:33
Arief Wibisono - Bali Tribune
Bali Tribune/ SEPI - Kantor PT BPR Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Denpasar tampak sepi. Inzet, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda.
Balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali Nusra mencabut izin usaha PT BPR Legian terhitung 21 Juni 2019. Manajemen BPR yang berkantor di Jl Gajah Mada Denpasar ini ternyata tidak sehat, diantaranya saham mayoritas dikuasai ayah dan anak. Bahkan menggunakan uang nasabah untuk membeli mobil. 
   
Pengumuman tentang pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian ini disampaikan Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Elyanus Pongsoda, dalam keterangan pers di Kantor OJK Regional VIII Bali Nusra di Denpasar, Jumat (21/6).
 
“OJK sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-lO3/D.03/2019 telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.125 127 Denpasar terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019,” demikian Elyanus. 
 
Sudah menjadi rahasia umum jika BPR Legian dalam beberapa bulan belakangan menjadi sorotan OJK lantaran ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam laporan keuangannya. Seperti Capital Asset Ratio (CAR) di bawah 4 persen, bahkan cenderung negatif. Padahal semestinya CAR diatas 8 persen. Belum lagi ditambah persoalan pemilik yang juga pemegang saham menguasai mayoritas saham perusahaan. Dari yang disampaikan OJK, sebanyak 99 persen ditambah 0,36 persen saham dimiliki ayah dan anak. 
 
Sebagai lembaga pembina dan pengawas perbankan, OJK sudah melakukan berbagai upaya-upaya termasuk menentukan kriteria-kriteria dalam mengukur sehat atau tidaknya suatu bank, antaranya permodalan, likuiditas, rentabilitas serta rasio-rasio lainnya. 
 
Rupanya hasil pengawasan khusus OJK selain menemukan CAR di bawah 4 persen, operasional perbankan BPR Legian tidak mengacu kepada prinsip kehati-hatian. Prinsip ini dikeluarkan oleh OJK. Jadi ketika sudah tidak mengacu pada prinsip tersebut, maka operasionalnya akan bermasalah yang berakibat CAR BPR Legian di bawah 4 persen. 
 
Persoalan lain juga muncul ke permukaan, termasuk pengambilan dana nasabah untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Salah satunya untuk pembelian mobil pribadi yang berdampak pada laba-rugi. Akibatnya bank kekurangan likuiditas, pemegang saham tidak bisa menambah modal bahkan mencari investor pun sudah tak mampu. 
 
OJK sudah memberi kesempatan selama 2 bulan kepada manajemen BPR Legian untuk melakukan penyehatan, sesuai dengan ketentuan yakni tanggal 28 Maret 2019 s/d 28 Mei 2019. Namun pihak manajemen gagal menyehatkan BPR tersebut karena ‘sakitnya’ sudah parah. 
 
"Lantaran upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status BDPK, akhirnya OJK mencabut izin usaha PT BPR Legian,” kata Elyanus.
 
Didampingi Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhamad Yusron pada kesempatan itu Elyanus mengatakan, penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian. Selain itu juga disebabkan tata kelola yang tidak baik serta adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank. Akibatnya kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8 persen. 
 
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, selanjumya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang Undang No 7 Tahun 2009. 
 
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT BPR Legian agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS. 
 
"Gunakan saluran resmi untuk mendapatkan informasi," tutupnya.