Oknum PNS Calon TSK Penyelewengan Bansos | Bali Tribune
Diposting : 6 September 2018 12:25
Ketut Sugiana - Bali Tribune
AKP Made Agus Dwi Wirawan,SH
BALI TRIBUNE - .Tahun 2018 ini seluruh Indonesia sepertinya menjadi tahun bersih- bersih birokrasi dan membabat para perampok uang negara alias koruptor.
 
Setelah anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur tertangkap tangan KPK karena korupsi berjamaah,di Klungkung Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung juga melakukan gebrakan berbagai kasus yang ditengarai bantuan uang negara dikorup oknum.
 
 Tidak tanggung-tanggung Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung gencar melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan salah satu pura dadia di wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Dalam  bedah kasus  tersebut, kepolisian membidik  seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Klungkung sebagai calon tersangka. 
 
 Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan, pihak kepolisian menerima laporan dari kelompok warga di Desa Gunaksa terkait penyelewengan dana hibah pembangunan Pura Dadia. Namun, pihak kepolisian belum mau membeberkan secara rinci lokus dari pura yang dimaksud. Laporan ini pun ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melalukan penyelidikan ke lapangan.
 
 "Ada sekelompok warga  di Desa Gunaksa melaporkan adanya penyelewengan dana hibah pembagunan salah satu pura dadia. Dilaporkannya tahun 2017 lalu, lalu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan," ujar AKP Made Agus Dwi Wirawan, Rabu (5/9)
 
 Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui  dana hibah yang diduga diselewengkan merupakan bantuan Provinsi Bali tahun 2014 senilai Rp 150 juta. Dalam proposal, bantuan hibah itu diajukan sekelompok masyarakat di Desa Gunaksa langsung ke Provinsi Bali dan baru cair tahun 2015 yang lalu. “Di proposal tersebut ada satu kelompok warga, terdiri dari 6 KK yang  mengajukan bantuan itu," beber Made Agus Dwi Wirawan.
 
 Namun setelah Unit Tipikor Reskrim Polres Klungkung  turun ke lapangan, nyatanya  tidak pernah ada pembenahan maupun rehab untuk perbaikan pura dengan menggunakan uang bantuan hibah tersebut. Meskipun faktanya objeknya ada, namun sama sekali uang bantuan hibah  tidak dialokasikan untuk pembenahan pura dimaksud.
 
"Ini istilahnya total lost. Jadi seluruh uang bantuan hibah senilai Rp 150 juta tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sama sekali tidak ada pembenahan di pura itu," pungkasnya