Oknum Polisi Diduga Bekingi Perampasan Barang | Bali Tribune
Diposting : 3 May 2018 22:16
redaksi - Bali Tribune
kuasa hukum
Heru Sunjoto didampingi kuasa hukumnya memperlihatkan bukti tanda laporan polisi.
BALI TRIBUNE - Seorang oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial HDY dilaporkan ke Mapolda bersama seorang wanita berinisial IAG karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dan perampasan barang elektronik milik ES di toko Asia Jaya yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 9 Singaraja, Minggu (15/4) pukul 15.00 Wita. Mantan anggota Dit Polair ini dilaporkan pada Rabu (18/4) dengan nomor laporan; TBL/146/IV/2018/BALI/SPKT, Polda Bali.
 
Korban melalui kuasa hukumnya Alffano Edward Laoemoery, SH dan Leonardo Agustino, SH kepada wartawan di Denpasar siang kemarin menjelaskan, kasus ini berawal dari masalah hutang piutang antara IAG dengan kliennya senilai sekitar Rp500 juta. Keduanya sudah menjalin hubungan bisnis selama 10 tahun. Dan antara keduanya telah membuat kesepakatan pada sehari sebelum kejadian bertempat di toko milik IAG di wilayah Ubung Denpasar, Sabtu (14/4). Dalam kesepakatan tersebut, bahwa korban akan mencicil utangnya itu sebesar Rp20 juta setiap bulan. Namun keesokan harinya, IAG bersama HDY mendatangi toko korban dan mengambil semua barang - barang elektronik yang ada di dalam itu. 
 
"Klien kami sudah beritikad baik datang dari Singaraja ke Denpasar menemui pelapor untuk membuat kesepakatan bersedia akan membayar hutangnya sebesar Rp20 juta per bulannya dari total sekitar Rp500 juta. Sudah ada perbincangan sebelumnya. Tetapi kok malah barang - barangnya diambil termasuk pikap milik klien kami. Juga barang elektronik milik distributor lainnya juga ikut diambil," terangnya.
 
IAG bersama HDY yang informasinya adalah suaminya itu mendatangi toko korban dengan membawa karyawannya serta 2 unit truk dan satu unit monil L - 300 dengan tujuan untuk mengambil barang - barang yang sudah dibeli oleh korban. Mereka mengambil barang- barang elektronik dan mengambil mobil korban. Menariknya, IAG sendiri yang membuat tanda terima barang - barang yang diambilnya secara sepihak itu. Namun korban tidak.menandatanganinya. "Informasinya, HDY ini adalah suaminya dan anggota polisi yang bertugas di Polda Bali. Dan klien kami mengaku pernah melihat HDY memakai seragam polisi," ungkapnya.
 
Dikatakan Edward, dari keterangan saksi - saksi di lokasi kejadian, yaitu anak korban dan para pegawai korban, bahwa HDY sempat melakukan intimidasi dan bahkan menunjukkan prilaku yamg tak pantas. 
 
HDY sempat membentak - bentak korban dan bahkan juga menunjukkan sikap kasarnya dengan menggebrak meja sebanyak 5 kali. Setelah mengambil barang - barang kemudian pihak terlapor meninggalkan tempat. Hingga berita ini ditulis tidak ada upaya komunikasi terlapor terhadap pelapor. "Terkait oknum ini sempat melontarkan kata - kata; panggil polisi, panggil polisi, silahkan panggil polisi. Kami akan menelusuri lebih lanjut. Seminggu kemudian datang seorang suruhan terlapor yang berniat menukar list barang elektronik yang diambil paksa yang dibuat sepihak oleh terlapor dengan nota return. Serta menyampaikan bahwa mobil yang sebelummya dirampas mau dikembalikan," jelasnya.
 
Sementara anak korban sekaligus saksi pada saat kejasian yang mewakili pelapor, Heru Sunjoto (43) menduga bahwa motif dari perampasan barang elektronik di toko ibunya itu adalah supaya pihaknya tidak bisa jualan lagi. Juga supaya bisa mengambil alih toko karena tidak bisa membayar hutang. "Kami sudah punya itikad baik. Sitem bisnis kami kan beli putus. Tanggal 14 April mendatangi terlapor di Denpasar untuk membicarakan pembayaran hutang. Dalam kesepakatan menyangkut hutang harus dibayar minimal Rp20 juta. Dan kami menyanggupinya. Keesokan harinya kok datang dengan sejumlah orang dan ngotot hutang harus segera dilunasi saat itu juga," ujarnya.
 
Diakui Heru, tidak hanya kerugian materiil saja yang dideritannya akibat kejadian itu. Namun pelapor juga merasa nama baiknya tercemar. Bahkan akibatnya toko harus ditutup selama sepelan. Oleh karena itu, ia mewakili ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bali pada Rabu (18/4) terkait dengan dugaan tindak pidana curat Pasal 363 atau perampasan Pasal 368 KUHP.
 
Sedangkan IAG sendiri saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa ES memang memiliki hutang banyak terhadapnya. Namun pihaknya enggan menjelaskan alasan merampas barang - barang rekan bisnisnya tersebut. "Dia punya hutang banyak kepada saya . Lima ratus juta lebih. Lain kali saja ya. Kebetulan saya lagi ada tamu," ujarnya singkat.