Ombudsman Bali Harapkan OTT Tak Serampangan | Bali Tribune
Diposting : 17 November 2018 21:43
redaksi - Bali Tribune
Umar Ibnu Alkhatab
BALI TRIBUNE - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali mengharapkan jajaran kepolisian lebih selektif melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sesuai kewenangan, apalagi menyangkut pungutan di desa pakraman atau desa adat.
 
"Kami memberikan apresiasi terhadap penindakan kepolisian, tapi kami berharap agar tindakan itu selektif, artinya bisa memilah mana yang menjadi ranah kewenangan dan mana yang bukan," kata Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, Jumat (16/11).
 
 Menurut Umar, polisi dalam melakukan penindakan harus dilakukan secara terencana, berdasarkan informasi intelijen yang baik, sehingga bisa diambil langkah yang tepat dan memilah apa yang menjadi ranah kewenangannya dan mana yang tidak.
 
"Kepolisian harus selektif untuk menghindari kesan 'gebyah uyah' dan penindakan dilakukan serampangan," ucapnya saat mengundang Ketua Unit Pemberantasan Pungli tingkat provinsi dan kabupaten/kota, di Denpasar.
 
Pertemuan yang digagas ORI Bali tersebut, lanjut dia, juga sebagai salah satu upaya menjawab keresahan publik menyusul adanya sejumlah OTT dari pihak kepolisian terkait berbagai pungutan yang dilakukan pihak desa pakraman.
 
Selain itu, Umar pun mengharapkan agar pihak pemerintah juga dapat mempertemukan pihak kepolisian dengan institusi adat.
 
"Kalau menjadi ranah adat, harus ada batasannya, mana yang bisa dipungut. Demikian juga jangan ada perbedaan besaran pungutan antara deesa yang satu dengan desa lainnya," ujarnya.
 
Dalam pertemuan tersebut, Unit Pemberantasan Saber Pungli di daerah telah menyepakati pemilahan penindakan yang menjadi domain desa adat dan desa dinas.
 
"Selain itu, kami harapkan misalnya tidak beda penindakan terhadap kasus OTT di Gianyar dengan di Buleleng. Dalam kasus yang sama, haruslah menggunakan aturan yang sama," kata Umar.
 
Pada pertemuan itu juga terungkap masih adanya ketimpangan besaran anggaran Tim Saber Pungli antarkabupaten/kota di Bali, yang menurut Umar berpengaruh terhadap upaya pencegahan dan penindakan dilakukan kepolisian. Ada kabupaten yang anggaran Saber Punglinya hanya Rp130 juta, dan ada kabupaten lain anggarannya hingga Rp1 miliar.
 
Sementara Irwasda Polda Bali Kombes Pol Wahyono menegaskan terkait dengan OTT yang dilakukan jajaran kepolisian belum lama ini tidak hendak mengkriminalisasi peraturan adat, justru ingin memperkuat adat.
 
"Dalam perundang-undangan, peraturan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, kita menganut hukum positivisme, hukum positif yang dikedepankan. Namun tetap menghargai hukum adat," ucapnya.