Pak Haji Ngaku Bisa Gandakan Uang, Tipu Korbannya Rp 400 Juta | Bali Tribune
Diposting : 29 July 2019 23:34
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Bali Tribune/ PENGGANDA UANG – Tersangka saat memasuki ruang sidang PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus penipuan berkedok penggandaan uang, Abu Hari (52), sudah diambang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam aksinya, pria paro baya asal Situbondo, Jawa Timur ini diduga telah berhasil memperdaya korban Ni Ketut Sudiasih hingga mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta. 
 
Rinciannya, uang sebesar Rp 90 juta, gelang emas 30,18 gram senilai Rp 19,6 juta, dan uang dollar sebanyak 18.050 jika dirupiahkan mencapai Rp 260 juta. 
 
Atas perbuatannya ini, JPU Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu mendakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. 
 
Persidangan terhadap terdakwa ini sudah menghadirkan saksi korban serta beberapa saksi lain di depan majelis hakim diketuai  Esthar Oktavi. 
 
Sementara dalam dakwaan JPU disebutkan, dalam melancarkan aksinya, terdakwa dibantu oleh empat orang yakni Agus Jauhari (berkas terpisah),  I Gusti Ngurah, Supandi dan Syaharuddine ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO).
 
Mulanya, terdakwa meminta saksi Agus Jauhari mengantarnya ke Hotel Osella 2 Ubung untuk bertemu dengan ketiga rekannya tersebut, pada (24/2/2019) sekitar pukul 16.00 Wita. 
 
"Setibanya di Hote Osella 2 Ubung, keduanya pun bertemu dengan I Gusti Ngurah, Supandi dan Syaharuddine. Dalam pertemuan itu, I Gusti Ngurah menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada orang yang membutuhkan keuangan yakni saksi Ni Ketut Sudiasih dan orang tersebut bisa "dimakan" (ditipu)," beber JPU dalam dakwaannya. 
 
Lebih lanjut, I Gusti Ngurah kemudian membagi tugas mulai dari Supandi sebagai pendana atau orang yang menyiapkam dana, Syaharuddine sebagai penerima dana transfer dari korban, Agus Jauhari sebagai sopir terdakwa. Sedang I Gusti Ngurah mengendalikan korban untuk ditipu dan terdakwa berpura-pura sebagai Pak Haji yang bisa menggandakan uang. 
 
Lalu, dua hari kemudian, (26/2) sekitar pukul 09.00 Wita, korban Sudiasih mendatangi Hotel Osella Ubung untuk bertemu dengan saksi I Wayan Sarma dan dikenalkan  dengan I Gusti Ngurah. Saat itu, I Gusti Ngurah mulai mempengaruhi korban dengan bercerita tentang pengalaman hidupnya yang pernah dililit banyak utang hingga akhirnya dibantu oleh terdakwa keluar dari masalah tersebut. Untuk menyakinkan lagi, Ngurah juga bercerita bahwa dirinya menjadi pengusaha jual beli kayu berkat bantuan terdakwa.
 
Singkat cerita, (28/2) sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa dan Ngurah pun mendatangi rumah korban. Setibanya rumah korban, mereka pun berusaha menyakinkan korban jika bisa membantu menyelesaikan masalah keuangan korban. 
 
"Bahwa saat pertemuan tersebut, terdakwa menyakinkan saksi korban jika terdakwa memiliki keahlian memanggil roh leluhur. Terdakwa mempraktikan ritual seolah-olah bisa melipatgandakan uang yang awalnya Rp 4.100.000 kemudian seolah-olah menjadi bertambah lagi Rp1.500.000," kata Jaksa. 
 
Adapun cara-cara yang dilakukan terdakwa yakni meminta saksi korban menyiapkan uang sebesar Rp 4.100.00, lalu salah satu lembar uang tersebut diisi tulisan arab oleh terdakwa. Kemudian, terdakwa meminta saksi korban menulis nomor seri tiap lembar uang tersebut.
 
Setelah itu, terdakwa meminta saksi korban untuk mengantarnya ke kamar milik saksi korban dan sesampai dalam kamar terdakwa menyerahkan dompet milik terdakwa yang tidak berisi uang dan dilakban warna hitam. Kemudian terdakwa meminta saksi agar dompet itu disimpan di laci lemari pakaiannnya. 
 
Ritual ini pun berlanjut, terdakwa kemudia menyuruh saksi korban untuk melakukan penyetoran tunai terhadap uang tersebut kemudian dilanjukan dengan penarikan tunai di mesin ATM yang sama tetapi yang ditarik hanya Rp 4 juta saja.
 
Setelah itu, saksi korban kemudian kembali ke rumahnya dan berkumpul dengan terdakwa bersama I Gusti Ngurah di bale bengong. Saat itu, terdakwa meminta uang sebesar Rp 1.500.000 kepada saksi korban kemudian menyuruh saksi korban mengambil dompet milik terdakwa yang disimpan di laci.
 
"Setelah membuka isi dompet tersebut, ternyata sudah berisi uang Rp 1.500.000, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk mencocokan nomor seri uang yang di dalam dompet dengan yang sudah dicatat saksi korban dan ternyata cocok. Karena ritual ini saksi korban pun percaya jika terdakwa memiliki kemampuan memanggil roh leluhur," beber JPU. 
 
Mulai saat itu timbuhlah rasa percaya saksi korban kepada terdakwa hingga nekat meminjam uang sebesar Rp350 juta. Atas perintah terdakwa, saksi kemudian menukar uang sebesar Rp 260 juta menjadi 18.050 USA Dollar dan membeli emas 30,18 gram seharga Rp Rp 19,6 juta. 
 
Setelah semua tersedia, pada (18/3), terdakwa mendatangi rumah saksi korban untuk melakukan ritual. Tak sampai di situ, terdakwa juga kemudian meminta uang kepada saksi korban sebanyak Rp 70 juta untuk membeli minyak sebagai syarat untuk melakukan ritual pengggandaan uang. 
 
Hingga akhirnya, saksi korban pun mulai sadar jika dirinya telah dibohongi oleh terdakwa dan komplotannya. "Bahwa hasil dari perbuatan tersebut dibagi-bagi kepada Agus Jauhari sebesar Rp 15 juta, I Gusti Ngurah Rp180 juta, I Syaharuddine  Rp10 juta, Supandi yang memberikan modal kepada terdakwa mendapat Rp 20 juta, dan terdakwa sendiri Rp 120.090.000," kata JPU. (u)