Panwas Gianyar Bidik Kelengkapan Caleg ASN dan Perbekel | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 17 July 2018 09:46
redaksi - Bali Tribune
CALEG
DAFTAR - Proses Pendaftaran Baceleg yang diawas di Panwaslu
BALI TRIBUNE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gianyar,  memastikan akan terus  mengawasi proses pendaftaran calon legislatif (caleg) oleh Parpol di KPU Gianyar hingga penutupan, Rabu 17/7) Pukul 23.59 Wita.  Dari daftar Bacaleg, Pawaswab juag memastikan akan mencermati  kelengkapan persyatatam khususnya bacelg drai unsur ASN hingga Perbekel.  
 
Ketua Panwaslu Gianyar, Wayan Hartawan yang mematau langsung di KPU, Senian (16/7), menegaskan, jika pihaknya akan  mengawasi seluruh proses pendafataran. Mulai dari  kelengkapan administrasi para bacaleg sesuai dengan UU yang ditetapkan. “ Jadi kami harus  melihat ada kecocokan maupun ketidakcocokan tiap masing-masing parpol,” jelasnya.
 
Diakuinya, jika pihaknya juga memberi perhatian  pada persyaratan administrasi Bacaleg dari  ASN,  Perbekel, TNI/Polri. Guna memastikan yang bersangkutan sudah mundur dari dinasnya dan kepemilikan KTA Partai. “Bila ASN saat mendaftar sudah memiliki KTA partai dan ternyata belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, hal ini bisa dikatagorikan pelanggaran,” terangnya,
 
Selain itu, setiap rekam jejak bacaleg juga  menjadi perhatiannya.   Karena, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak (pedofilia), dan koruptor sebagai calon anggota Legislatif. “Kami berharap  masyarakat bisa mengawasi dan melaporkan jika ada Caleg yang pernah menjadi terpidana tiga kasus tersebut,” terangnya.
 
Sementara Ketua KPU Gianyar, Anak Agung Gde Putra,  menyebutkan untuk pendaftaran Bacaleg di KPU pada Senin kemarin hanya dilayani sampai pukul 16.00 Wita, sedangkan penutupan pendaftaran (hari ini) dilayani sampai pukul 23.59 Wita. “Lewat dari waktu itu, tidak akan kami layani,” terang AA Gde Putra.
 
Ditambahkannya, bila sebagian besar Parpol memilih mendaftar di hari penutupan, maka dipastikan Parpol yang mendaftar akan antre, mengingat KPU sendiri mesti memeriksa berkas yang dibawa termasuk kelengkapannya. “Kalau seluruh Parpol mendaftar lengkap sesuai Dapil, maka akan ada 16 X 40 berkas yang akan diperiksa. Saya kira ini memakan waktu,” bebernya.
 
Menyoal ASN, Perangkat Desa, TNI/Polri yang ikut nyaleg, AA Gde Putra menyebutkan dalam penerimaan berkas pencalegan KPU hanya berpedoman pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 2019. Sedangkan bila ada ASN yang nyaleg dan mesti memiliki KTA partai, maka ranah tersebut ada di UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, “Kami hanya berpedoman pada UU no 17 tentang Pemilu, mau ASN atau TNI Polri dan perangkat desa yang mendaftar asal memiliki KTA dan E-KTP kami layani. Sedangkan urusan berhenti menjadi ASN karena masuk partai itu ranahnya di Komisi ASN,” terangnya. Dijelaskannya, untuk di KPU sendiri untuk pendaftar sudah ada syarat yang mesti dipenuhi, salah satunya KTA partai.
 
Persoalan ini muncul ketika ada yang mempersoalkan bila ASN memiliki KTA partai, maka secara otomatis yang bersangkutan sudah berhenti menjadi aparatur sipil Negara. Hal ini mengacu pada UU no 5 Tahun 2014, disebutkan bila ASN ikut berpolitik praktis secara otomatis yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan menjadi ASN. “Kalau persoalan mundur menjadi ASN itu akan terlihat di format pendaftaran Model B, yang jelas persyaratannya Bacaleg yang mendaftar memiliki KTA dan syarat lain, mundur menjadi ASN bukan urusan KPU melainkan urusan Komisi ASN,” lemparnya.