Pasca Kasasi MA, Ayu Ardini Dieksekusi | Bali Tribune
Diposting : 5 August 2016 10:50
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
korupsi
DATANG - Made Ayu Ardini datang ke Kejari Jembrana, Kamis (4/8), setelah turunya Putusan Kasasi MA.

Negara, Bali Tribune

Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Jembrana Ni Made Ayu Ardini, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (4/8), setelah turunnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Korupsi BBM Bersubsidi. Ardini datang secara kooperatif ke Kejari Jembrana. Sebelumnya, pada Selasa (2/8), ia telah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dari Kejari Jembrana.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Suhadi saat dikonfirmasi, Kamis kemarin, mengatakan sebelum pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan terkait eksekusi kepada terdakwa, Kejari Jembrana Senin (1/80) lalu telah menerima pemberitahuan Putusan Kasasi MA nomor 2017 K/Pidsus/2015 dengan hakim ketua Artidjo Alkostar dari PN Tipikor Denpasar. Dimana sebelumnya JPU telah mengajukan kasasi atas putusan PN Tipikor Denpasar yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pidana tetapi bukan pidana korupsi. Tetapi dalam Putusan Kasasi ini memutuskan terdakwa terbukti pidana korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia mengungkapkan pihaknya telah mengetahui petikan putusan Kasasi  itu pada bulan Juli lalu namun pihaknya baru menerima pemberitahuan dari PN awal Agustus ini kami.

Dalam proses ekskusi, yang bersangkutan sudah datang secara kooperatif. Suhadi menuturkan, terdakwa menjalani tahanan kota selama persidangan dan telah menyetor Rp 196 juta. Sebagai bahan perhitungan, pihaknya telah mengirimkan catatan waktu tahanan kota itu ke Rutan Negara.

Pantauan di Kejari Jembrana, Kamis kemarin, sebelum menuju Rutan Negara,  Ardini yang tiba di Kejari Jembrana pukul 13.15 Wita langsung menuju ruang Pidsus untuk menandatangani Berita Acara Eksekusi dan membayar kekurangan denda senilai Rp 4 juta dari Rp 200 juta. Ia pun dibawa ke Rutan Negara sekitar pukul 15.00 Wita.

Made Ayu Ardini ditetapkan sebagai tersangka Kasus BBM Bersubsidi terkait pemberian izin penggunaan BBM solar bersubsidi kepada UD milik terdakwa lainnya, I Made Sueca Antara yang juga anggota DPRD Kabupaten Jembrana. Rekomendasi tersebut digunakan untuk membeli solar bersubsidi yang dipergunakan untuk melakukan produksi pengolahan sabut kelapa.