Gianyar, Bali Tribune
Mutasi 205 pejabat eselon III dan IV, Selasa lalu serta mutasi pejabat eselon II sebelumnya, kian membuat gaduh di lingkungan Pemkab Gianyar. Apalagi ada indikasi mutasi itu cacat hukum serta mengabaikan prosedural dan etika. Sorotan tajam itu disampaikan anggota Fraksi Gerindra, IB Nyoman Rai, Rabu (20/7).
Ditemui di ruang kerjanya, Rai yang juga mantan Kepala Bappeda Pemkab Gianyar selama puluhan tahun ini menilai, mutasi tersebut benar-benar membuat gaduh karena cacat prosedur dan merupakan kesalahan fatal.
Menurut dia, dalam pengambilan keputusan mutasi, tidak sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya, sebut dia, tidak melibatkan Sekretaris Daerah Gianyar. “Beginilah jadinya kalau pejabat yang berwenang kualitasnya ‘KW’. Tidak bisa mempersonifikasikan dirinya sebagai pejabat dan cenderung menempatkan diri sebagai penguasa,” sorotnya.
Disebutkan, sikap Kepala BKD Gianyar yang tidak mengundang Sekkab dalam upacara pelantikan merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Ditegaskan, dalam UU ASN, Sekda harus terlibat dalam keputusan mutasi dan memberikan tanda tangan disahkannya mutasi tersebut. Baginya, Ini merupakan masalah administrasi dan akibatnya sangat fatal. Kalaupun, kebijakan tidak mengundang Sekkab itu atas perintah bupati, Rai menilai bupati yang tidak mengerti masalah jabatan.
“Kalau Gianyar dibeginikan, ya akan gaduh terus. Saya tidak punya kepentingan apa-apa, namun jika kondusivitas di lingkungan Pemkab Gianyar dibikin gaduh begini, bagaimana pelayanan kepada masyarakat,” sesalnya.
Lanjutnya, bupati seharusnya bisa membedakan kepentingan birokrasi dan politik. Menyikapi kondisi ini, jika tidak mendapat penjelasan, pihaknya akan menggugat SK Bupati No 821.2/1133/BKD Gianyar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Seorang Sekda itu wajib dilibatkan dalam pembahasan dan penetapan mutasi. Ini sangat bertentangan dengan UU ASN. Kami pun akan mem-PTUN-kan SK mutasi pemicu kegaduhan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKD Gianyar, Ketut Artawa yang berulangkali dihubungi, HP-nya tidak aktif. Sedangkan Bupati Gianyar Anak Agung Gde Agung Bharata mengatakan mutasi terhadap 205 pejabat eselon III dan IV sudah berdasarkan ASN, dan sudah melalui tes kompetensi.