Peket Tanpa Dilengkapi Dokumen, Penyelundupan 3 Ton Kulit Kerang Digagalkan | Bali Tribune
Diposting : 11 December 2017 22:02
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
kerang
DIGAGALKAN – Tiga ton kulit kerang ilegal yang diselundupkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk digagalkan petugas, Minggu sore (9/12).

BALI TRIBUNE - Di tengah gencarnya petugas melakukan pengetatan pemeriksaan di pintu masuk Bali, pelaku penyelundupan komoditas ilegal melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk masih saja terjadi. Lagi, aksi penyelundupan puluhan karung kulit kerang ilegal digagalkan oleh jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk pada Minggu (10/12) sore.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa dikonfrimasi, Minggu petang, melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP. I Komang Muliyadi, membenarkan pihaknya mengamankan barang ilegal berupa kulit kerang yang dimasukkan ke Bali tanpa dokumen resmi dari pihak yang berwenang. Ia yang tidak menampik masih maraknya upaya untuk memasukan barang-barang ilegal ke Bali ini, menyatakan Unit Reskrim setempat telah menemukan dan mengamankan sebanyak 40 karung plastik putih (kampil) yang berisi komoditi berupa kulit kerang. Kulit kerang ilegal itu dikirimkan menggunakan jasa pengiriman paket ekpedisi. “Kulit kerang ini kami amankan di kantor karena tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan karantina dari daerah asalnya," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengemudi kendaraan truck box jasa ekspedisi Toyota Dyna warna merah nomor polisi DK 9420 FA, Mujiono (51) asal Surabaya, Jawa Timur serta dari pengecekan terhadap barang bukti tersebut diketahui empat puluh karung kerang ini merupakan milik seseorang bernama Ilham dari Makasar Sulawesi Selatan dan dikirmkan menggunakan jasa paket ekpedisi dengan tujuan kepada seseorang bernama H. Hartoyo di Denpasar. “Dari hasil pengecekan yang kami lakukan diketahui total berat barang bukti kulit kerang ilegal didalam 40 karung tersebut mencapai 3.000 Kg,” jelasnya. Barang bukti kulit kerang itu tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari Karantina Asal sehinga sudah jelas melanggar ketentuan  UU RI No 16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pihaknya menegaskan setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal. “Terhadap perlanggaran yang dilakukan itu, pengemudi, kendaraan beserta barang muatannya sementara  kami amankan di polsek Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya. Untuk menentuykan proses selanjutnya ia menyatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk dan juga pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menentukan apakah kerang dimaksud termasuk yang dilindungi atau tidak.