Pelaku Begal di 14 TKP Diringkus | Bali Tribune
Diposting : 21 November 2018 06:54
Redaksi - Bali Tribune
BB - Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka Zainal Fauzan.
BALI TRIBUNE - Berakhir sudah petualangan Zainal Fauzan (31) di dunia kejahatan. Pelaku begal yang beraksi di 14 TKP yang tersebar di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung ini diringkus anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Umum  (Dit Reskrimum) Polda Bali di depan Circle K Jalan Teuku Umar Denpasar Barat, Minggu (18/11) pukul 05.00 Wita.
 
Kepada petugas, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini mengaku beraksi di Jalan Sember Kuta Utara, Jalan Kartika Plaza Kuta, Jalan Bandara Ngurah Rai Tuban, Jalan Pantai Kuta, Jalan Kerobokan Kuta, Jalan Sunset Road, Jalan Malboro Denpasar Barat.
 
Kemudian kejahatan lainnya di Jalan Raya Canggu Kuta Utara, Jalan Mahendradata Denpasar Barat, Jalan Raya Dalung Kuta Utara, Jalan Raya Kerobokan Kuta Utara, Jalan Raya Canggu Kuta Utara, Jalan Raya Kapal Badung dan Jalan Raya Gilimanuk.
 "Pengakuannya ada empat belas TKP. Tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum  (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, SIk siang kemarin.
 
Dalam aksinya, pelaku membuntuti korban kemudian setelah berada di tempat yang sepi pelaku menarik secara paksa barang-barang bawaan korban, seperti tas, handphone dan dompet. Jika korban mempertahankan barang bawaannya tersebut, pelaku tidak segan-segan melukainya.
 
"Saat ini Polda Bali sedang melaksanakan Operasi Pekat Agung II tahun 2018. Oleh karena itu, kami akan menindak pelaku-pelaku tindak pidana yang selama ini mengganggu Kamtibmas," ujarnya.
 
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil, seperti satu buah handphone samsung S-8+ warna hitam, satu buah handphone Samsung Note 8 warna hitam, satu buah handphone Xiomi warna putih, satu buah handphone Samsung J-2 core warna gold, satu buah handphone  Oppo F-7 warna merah, satu buah sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam bernomor polisi DK 4286 FI yang dipakai untuk melakukan aksi kejahatan dan uang tunai hasil penjualan handphone sebesar Rp1,9 juta.