Pelaku Curanmor Spesialis Kunci Nyantol Digulung | Bali Tribune
Diposting : 26 September 2017 19:26
Redaksi - Bali Tribune
pencurian
CURANMOR - Tersangka pelaku curanmor yang berhasil dibekuk dan barang buktinya.

BALI TRIBUNE - Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis kunci nyantol berhasil digulung anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar). Pencurian sepeda motor ini diotaki Ketut Gede Suardana alias Dadap (39). Pria beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Veteran II/2 Denpasar Barat ini berperan sebagai pemetik.

Dalam aksinya, motor hasil kejahatan diserahkan ke Wayan Arya alias Sony (38) kemudian digadai ke penadah sekaligus pemilik showroom jual beli motor Ketut Sukantara (35) seharga Rp1 sampai Rp 2 juta.

“Ketiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA., SIk siang kemarin. 

Kejahatan ketiga tersangka terungkap pada Minggu (17/9) pukul 01.00 Wita. Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai ada dua sepeda motor tanpa surat-surat berada di showroom Ketut Sukantara di Banjar Pengipian, Kerobokan, Kuta Utara.

“Kami mendatangi tempat tinggal Sukantara di Jalan Imam Bonjol dan menemukan sepeda motor tanpa surat-surat. Begitu juga di showroom miliknya juga terdapat kendaraan hasil pencurian. Tersangka yang diinterogasi mengaku menerima kendaraan dari Sony,” terangnya.

Malam itu juga tersangka Sony yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan diringkus saat bermain bilyar di Jalan Segina, Denpasar. Pria memiliki tato di tangan ini mengaku menerima sepeda motor dari Dadap yang selanjutnya diringkus di kos Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. “Tersangka membawa kabur motor yang kuncinya nyantol,” papar mantan Kapolsek Kintamani ini.  

Sementara lima sepeda motor yang disita sebagai barang bukti yaitu Vario merah hitam (TKP Taman Pancing, Denpasar Selatan), Vario merah hitam (TKP Jalan Pulau Misol, Denbar),  Vario putih biru (TKP Jalan Kerta Pura, Denbar),  Honda Scoopy hitam putih ( TKP Jalan Pulau Adi, Denbar) serta  Scoopy hitam diduga hasil pencurian di wilayah Kuta). “Tersangka Dadap mengaku beraksi sejak Agustus 2017 dan uang hasil menggadai sepeda motor dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujarnya.

Sementara  Aan Saputra menamban, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka Ketut Gede Suardana alias Dadap dan Wayan Arya alias Sony dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka I Ketut Sukantara dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman kurungan 4 tahun. “Kami masih mendalami lokasi lainnya. namun, saampai saat ini, sindikat ini baru mengakui yang 5 unit motor saja,” tukasnya.