Pelanggar KTR Didenda Rp100 Ribu | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 24 August 2016 14:51
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Sidang
SIDANG TIPIRING - Sejumlah perokok pelanggar Perda KTR menjalani siidang tipiring di Lapangan Puputan Badung (I Gusti Made Agung), Selasa (23/8).

Denpasar, Bali Tribune

Sebanyak 10 perokok menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Selasa (23/8) di Lapangan Puputan Badung (I Gusti Made Agung). Sepuluh perokok tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena telah merokok di tempat umum, seperti di Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, Rumah Sakit Wangaya dan Rumah Sakit Sanglah.

Dari siding yang dipimpin oleh hakim tunggal Angelky Handajani Day SH, MH didampingi Panitera I Putu Darmana SH dan dua jaksa dari Kejari Denpasar yakni Ketut Yulia Wirasnimrum dan Agus Wahyu Pramana, akhirnya memutuskan setiap perokok di denda Rp100 ribu.

Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah mengeluarkan Perada Nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Untuk menegakkan Perda itu, maka pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap perokok yang masih saja merokok di tempat-tempat umum. Sebagai tidak lanjut atas pelanggaran tersebut pihaknya menggelar Sidang Tipiring untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok sembarangan.

Lebih lanjut dikatakan, sepuluh orang yang mengikuti sidang ini diantaranya Kadek Sriaba, Adi Kurniawan, Nyoman Riantara, Ketut Sujana, Kadek Yudis Sanjaya, Marcel, Nyoman Nanan Jaya Heri Sujanta, AA Ketut Wardana, dan Suhaili. Sepuluh perokok ini masing-masing didenda Rp100 ribu.

“Dari sepuluh orang itu, ada satu orang atas nama Suhaili tidak sanggup membayar. Untuk bisa mengambil kartu identitasnya, Suhaili diberikan kesempatan untuk membayar denda sidang tersebut langsung ke Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya.

Agar masyarakat, khususnya Kota Denpasar jera dan tidak merokok sembarangan maka pihaknya akan melakukan penertiban dan sidang tipiring ini secara berkelanjutan. “Untuk sidang tipiring selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan dengan tempat yang berbeda,” ujar Alit Wiradana.

Sementara itu, salah satu pelanggar AA Ketut Wardana dari Denpasar Barat (Denbar) mengaku tidak mengetahui bahwa di kawasan Lapangan Puputan Badung dan sekitarnya merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk itu ia meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar lebih gencar melakukan sosialisasi agar semua masyarakat Kota Denpasar mengetahuinya.

“Saya berharap agar disosialisasikan lagi. Karena banyak yang masih belum tahu yang mana saja termasuk kawasan KTR. Saya berharap masyarakat Kota Denpasar semua mengetehaui sehingga tidak merokok sembarangan agar tidak di denda seperti saya,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam sidang tipiring tersebut juga mengagendakan sidang untuk dua pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Namun kedua PKL atas nama Jonius Nani Lendai dan Leti tidak hadir dalam persidangan, sehingga barang bukti berupa rombong dagangannya akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan untuk sanksi akan ditentukan pada sidang selanjutnya.