Pelantikan Pejabat Funsional, Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 22 December 2018 14:47
redaksi - Bali Tribune
SUMPAH - Pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Fungsional Gianyar.
BALI TRIBUNE - Di penghujung tahun 2018, Bupati Gianyar I Made Mahayastra melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Pelantikan dan pengambilan sumpah dihadiri Wakil Bupati Gianyar A A Gde Mayun, Sekdakab Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya, di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Jumat, (21/12).
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembagang SDM Kabupaten Gianyar, I Ketut Artawa mengatakan, kali ini sebanyak 52 orang pejabat fungsional dilantik. 52 pejabat fungsional tersebut terdiri dari 1 orang Pejabat Pengelola Barang dan Jasa, 15 orang Pejabat Auditor, 13 orang Guru, 22 orang tenaga kesehatan serta 1 orang pejabat penyuluh pertanian. “Setelah melalui beberapa mekanisme yang ditentukan. Dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap pejabat fungsional wajib dilantik,” jelas Artawa.
 
Bupati I Made Mahayastra mengatakan, di era keterbukaan yang terjadi pada saat ini, tuntutan masyarakat akan terwujudnya kepemerintahan yang baik (good governance) serta perbaikan kualitas pelayanan public semakin tinggi. Beban kerja yang dipikul ASN sebagai bagian dari penyelenggaraa pemerintahan dan pelayanan public tentunya juga semakin berat.    
 
“Menyikapi tantangan tersebut, saya minta kepada Pejabat Fungsional yang baru dilantik untuk bekerja dengan optimal sesuai dengan kempetensi demi memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat,” tegas Mahayastra.
 
Ditambahkan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Bahwa setiap pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau keperyaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Serta sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/8692/OTDa tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.