Pelayanan Kantor Samsat Bangli Dikeluhkan | Bali Tribune
Diposting : 17 October 2016 18:32
Agung Samudera - Bali Tribune
I Nyoman Budiada SE (sam)

Bangli, Bali Tribune

Pasca diberlakukannya Perda No 8 tahun 2016, banyak Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor mengaku merasa dipersulit. Tidak sedikit warga yang mengadu terkait njelimetnya persyaratan yang harus dipenuhi. Demikian diungkapkan anggota DPRD Bangli, I Nyoman Budiada SE, Minggu (16/10/2016).

Dewan dari Fraksi Golkar ini mencontohkan, ketika ada warga yang ingin membayar pajak, ada perbedaan nama yang tertera di STNK dan KTP, namun tidak begitu mencolok dan telah dibuatkan semacam surat pernyatan dari desa yang menerangkan kalau nama yang tertera dalam STNK adalah orang yang sama dengan pemilik KTP.

 “Walaupun telah dikuatkan dengan surat keterangan, warga tidak bisa membayar pajak,” ujar Budiada. DIa mengatakan, petugas menganjurkan warga melakukan balik nama kendaraan. “Aneh, kendaraan yang mana mau dibalik nama, padahal kendaraan atas namanya sendiri “ sebutnya. Lain halnya jika nama yang tertera dalam KTP dan STNK berbeda jauh.

Dia juga balik mempertanyakan kalau BPKB masih menjadi jaminan, apakah kendaraan harus dibalik nama, dan apakah pihak penjamin memberikan BPKB diambil. Sepatutnya, kata Budiada, permasalahan itu jangan sampai membuat sulit WP. Pemerintah semestinya bersyukur karena warganya taat membayar pajak. Dikhawatirkan, kondisi ini membuat WP enggan membayar pajak.

Secara terpisah, Kasi Pelayanan PKB dan BBNKB Kantor Bersama Samsat Bangli, I Gusti Bagus Wirya Putra, mengatakan, tidak ada maksud pemerintah mempersulit WP. Sejak 3 Oktober 2016, diberlakukan Standar Operating Procedure (SOP) baru, untuk perpanjangan pajak STNK tahunan harus membawa STNK dan KTP asli sesuai nama di STNK dan BPKB.

Begitupula untuk perpanjang pajak STNK lima tahunan, harus dilengkapi bukti cek fisik kendaraan, STNK dan KTP asli serta BPKB. “Untuk nama di STNK dan KTP harus sama, berbeda sedikit saja sistem tidak dapat melayani,” ujarnya. Disinggung masalah beda nama di STNK dan KTP karena nama disingkat, Wirya Putra mengatakan, kewenangan untuk memutuskan ada di kepolisian.*