Pelepasan Aset Daerah Harus Dapat Rekomendasi Dewan | Bali Tribune
Diposting : 17 June 2017 15:41
San Edison - Bali Tribune
ASET
ASET -- Kasi Wilayah IIB Subdit Barang Milik Daerah Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Cahya Arie Nugroho, saat menerima Pansus Aset DPRD Provinsi Bali.

BALI TRIBUNE - Pansus Aset DPRD Provinsi Bali melakukan konsultasi ke Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Cahya Arie Nugroho, SE, di Jakarta, Kamis (16/6). Dalam konsultasi ini, Ketua Pansus I Nyoman Adnyana, SH., bersama anggota, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali. 

Di hadapan Cahya Arie Nugroho, Kasi Wilayah IIB Subdit Barang Milik Daerah Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Pansus Aset menyampaikan beberapa permasalahan tentang pola dan tata kerja penataan, serta pemanfaatan aset di Provinsi Bali. Di samping itu, beberapa kasus yang perlu mendapatkan penyelesaian apabila sampai ke ranah hokum, begitu pula dengan persiapan penganggaran dalam APBD Provinsi Bali. 

Dalam konsultasi tersebut, secara umum Arie Nugroho mengatakan, untuk sewa aset yang lebih dari 5 tahun, harus mendapat kajian dari pihak yang berkompeten. Pihak yang berkompeten ini kemudian menjadi pertanyaan Pansus Aset, karena aset Pemprov Bali banyak tersebar di kabupaten dan kota di Bali. 

Terkait hal ini, Arie Nugroho menegaskan, hal paling penting adalah pelepasan hak atas aset pemerintah daerah (pemda) harus mendapatkan rekomendasi DPRD. Adapun terkait pihak-pihak yang dianggap berkompeten dalam sewa-menyewa aset milik pemda adalah pihak pemerintah, publik yang memiliki sertifikat kompetensi dan pihak lain seperti Aprisel.

Soal proses pemindah-tanganan aset milik pemda, dapat melalui proses hibah, penjualan langsung, tukar-menukar, dan penyertaan modal. Penyelesaian kasus aset yang menjadi sengketa dan masuk ke ranah hukum, dalam proses penganggaran dapat dilakukan dalam APBD sampai dengan proses itu mendapatkan kepastian hukum yang bersifat tetap atau inkrah.