Peletakan Batu Pertama Awali Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 27 January 2020 17:21
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune/Gubernur Bali, Wayan Koster dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, pada Senin (27/1)
balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali, Wayan Koster melakukan berbagai terobosan dalam hal keberpihakan pada adat dan budaya, salah satunya diwujudkan dengan pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, pada Senin (27/1) dilakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor tersebut yang bertempat di Renon, Denpasar.
 
Orang nomor satu di Bali ini berkomitmen penuh dalam menjaga alam, adat dan budaya Bali. Pertama kalinya dibangun kantor khusus yang akan menangani masalah adat dan budaya. Pembangunan kantor ini pun untuk pertama kalinya dibiayai penuh dari dana CSR (Corporate Social Responsibility).
 
Disela-sela peletakan batu pertama pembangunan Kantor MDA Provinsi Bali, Gubernur Koster menyatakan, pembangunan kantor ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat adat istiadat, tradisi, seni, budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali yang diawali dengan merancang dan menyusun Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat.
Kata dia, Perda ini mengatur tentang pengakuan, penguatan, kedudukan, fungsi dan kewenangan desa adat yang ada di Bali yakni sebanyak 1.493 desa adat. Peraturan Daerah ini dilanjutkan dengan pembentukan organisasi perangkat daerah yang baru yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat yang secara khusus mengurus tentang desa adat di Bali. 
 
"Ini satu-satunya di Indonesia dan baru pertama kali terjadi dalam Pemerintahan Provinsi Bali dibentuk satu dinas yang secara khusus mengurus desa adat. Meskipun desa adat ini sudah ada sejak berabad-abad lalu dalam sejarah adanya Pulau Bali ini. Dimana di dalamnya sudah terkandung desa adat," jelas Gubernur Koster. 
 
Sebagai generasi penerus kata dia harus bertanggungjawab dalam mewarisi dan melanjutkan warisan para leluhur mulai dari membangun desa adat dengan komitmen yang serius dan nyata. Melalui Perda Desa Adat dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, maka desa adat harus betul-betul diberdayakan. "Untuk memberdayakan desa adat ini secara baik perlu diadakan pembinaan dan untuk melakukan pembinaan ini ada Mejalis Desa Adat tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan," katanya.
 
Menurutnya, Majalis Desa Adat ini supaya bisa menjalankan fungsinya dengan baik, ke depan di dalam membina dan mengawasi desa adat serta menjalankan tugas, kewenangan dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Daerah, maka Majelis Desa Adat harus berfungsi dengan baik. "Maka saya memandang Majelis Desa Adat Provinsi Bali, kabupaten dan kota harus dibangunkan kantor yang representatif. Didesain dengan bangunan 3 lantai. Bangunannya sangat bagus," ucap Gubernur Koster.
 
 
Kantor ini nantinya juga diisi dengan sarana dan prasarana yang memadai mulai dari, pegawai dan diberikan biaya operasional termasuk kendaraan beserta supirnya. "Supaya betul-betul Majelis Desa Adat ini berfungsi dengan baik dalam menjalankan tugasnya dan membina desa adat di Provinsi Bali," tegasnya. 
 
Pihaknya menyampaikan terima kasih banyak atas partisipasi dari BUMN melalui penyaluran CSR. Hingga kini sudah terkumpul Rp18,9 miliar. Pada tahap awal kira-kira Rp 10 miliar akan digunakan membangun Kantor MDA Provinsi Bali. Ini merupakan partisipasi yang luar biasa dari para penyalur CSR. Komitmen nyata dalam upaya menjaga adat dan budaya yang adi luhung.
 
Kantor MDA Provinsi Bali rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 10,9 are. Di Tahun 2020 ini dicanangkan pembangunan Kantor MDA di dua kabupaten lainnya, yaitu Tabanan dan Gianyar. Pembangunan Kantor MDA Kabupaten Gianyar akan bersumber dari alokasi APBD Kabupaten Gianyar, sedangkan untuk Kantor MDA Kabupaten Tabanan akan menggunakan dana CSR