Pemasangan Tower Dikeluhkan | Bali Tribune
Diposting : 6 April 2016 14:47
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Lahan TPS sementara telah dibangun tower.

Denpasar, Bali Tribune

Warga Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara (Denut) mengeluhkan pemasangan tower di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di areal depan Hunian Beteng Sari, Peguyangan Denpasar.

Alasannya, semenjak dibangunnya tower tersebut, warga kesulitan membuang sampah. Ironisnya, warga tak tahu harus membuang sampah kemana, karena tak ada sosialisasi dari pihak terkait. Salah satu warga Desa Peguyangan Kangin, Komang, mengatakan, sebelumnya di depan hunian Beteng Sari terdapat satu TPS.

Namun sekarang ini telah berubah dengan berdirinya tower. “Kami biasanya membuang sampah di TPS itu. Tapi sekarang kami kebingungan karena tidak ada tempat pembuangan sampah, dan malahan di tempat itu (TPS,-red) berdiri tower,” kata Komang, Selasa (5/4).

Pihaknya mengaku, kini TPS sementara tidak ada, apalagi ketika itu tidak ada sosialisasi pembangunan tower dari pihak terkait. “Kalau memang TPS sementara itu tidak untuk pembuangan sampah seharusnya pihak terkait mensosialisasikan kepada warga kemana harus membuang sampah. Jangan hanya memasang spanduk dilarang membuang sampah di tempat ini, tapi berikan juga kami solusi kemana harus membuang sampah,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan warga lainnya. Intinya, warga meminta agar pihak terkait yang menangani masalah sampah di Kota Denpasar terlebih dahulu mensosialisasikan kepada warga untuk tempat pembuangan sampah sementara dan menyediakan alternatif TPS lain sehingga warga bisa membuang sampah.

Kepala Desa (Kades) Peguyangan Kangin, AA Made Sukarata, yang dikonfirmasi terkait keluhan warganya di kantor Desa Peguyangan Kangin, menegaskan, TPS sementara di depan Hunian Beteng Sari itu, bukan sebagai TPS sementara. “Di tempat itu bukan sebagai TPS. Selain bukan sebagai TPS, di tempat itu juga ada gudang yang kami larang juga untuk bongkar muat barang,” jelasnya.

Dikatakan, TPS yang ada di depan Hunian Beteng Sari, lanjut Sukarata, sangat membahayakan pengguna jalan raya karena berada tepat di tikungan. Selain itu, tempat ini juga bukan peruntukan untuk TPS sementara. “Karena bukan sebagai TPS, kami sarankan warga untuk membuang sampah di tempat pembuangan sampah sementara, seperti yang ada di Saba Penatih, Semaga dan TPS sementara lainnya yang ada di Denpasar,” imbuhnya.

Lalu bagaimana terkait adanya tower di TPS sementara itu? Sukarata, menyatakan, tower yang ada itu dari informasi Kecamatan Denpasar Utara milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Tower yang diperuntukkan bagi jaringan selular, CCTV dan lainnya itu, merupakan ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar. “Kami di Desa Peguyangan Kangin tidak mengeluarkan izin untuk tempat tower itu,” tandasnya.