Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Kecamatan Buleleng | Bali Tribune
Diposting : 26 November 2018 23:59
redaksi - Bali Tribune
Suasana pembinaan pengeloaan keuangan desa didalam percepatan penyusunan RKP maupun APBDesa di aula kantor Camat setempat, Jumat akhir pekan kemarin.
BALI TRIBUNE - Dalam rangka percepatan progres penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan APBDesa di tahun 2018. Pemerintah Kecamatan Buleleng dengan jumlah 12 Desa yang dimilikinya merasa  masih menemui sejumlah kendala dalam penyusunan RKP maupun APBDes. Untuk itu, pembinaan secara intensif sangat berguna bagi akuntabilitas pengelolaan keuangan oleh masing-masing desa.
 
Demikian disampaikan Kasi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng, Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos mewakili Camat Buleleng saat berlangsungnya kegiatan, pembinaan pengeloaan keuangan desa didalam percepatan penyusunan RKP maupun APBDesa di aula kantor Camat setempat, Jumat akhir pekan kemarin.
 
Dikatakannya, kegiatan itu bertujuan untuk lebih meningkatkan dan penguatan kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa didalam pengelolaan keuangan desa.
 
“Sebagaimana tertuang dalam regulasi Peraturan Mentri Dalam Negeri  Nomor 20 Tahun 2018,tentang Pengelolaan Keuangan Desa”, kata Ngurah Suryawan.
 
Ia juga menegaskan, mengingat batas akhir pelaporan adalah akhir bulan Desember 2018 maka kepada Desa diminta untuk sesegera mungkin merampungkan penyusunan laporan RKP maupun APBDesa.
Hal lain yang  juga disampaikannya, dalam pengelolaan keuangan, Desa diharapkan tetap mengacu pada Permendagri No.20 Th.2018 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
 
Sementara, Sekretaris Desa dari Desa Kalibukbuk, Ketut Astawa dalam laporannya menyampaikan, yang menjadi kendala didalam penyusunan RKP maupun APBDesa diantaranya mengenai progres penyusunan RAB yang dituangkan di RKP Desa maupun APBDes.
 
Atas permasalahan itu pihak Pemerintahan Kecamatan Buleleng berpendapat, penyusunan RAB yang dituangkan dalam penyusunan RKP maupun APBdesa, agar memahami kembali aturan yang ada dan tetap berpedoman serta mengacu dengan aturan yang terbaru.