Pemilik Lahan SDN 3 Pering Mesadu ke DPRD Bali | Bali Tribune
Diposting : 9 May 2018 15:42
San Edison - Bali Tribune
PDI Perjuangan
Wayan Sanu (dua dari kanan), pemilik lahan SDN 3 Pering, Blahbatuh, Gianyar, bersama Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, usai pertemuan.
BALI TRIBUNE - Wayan Sanu, pemilik lahan SDN 3 Pering, Blahbatuh, Gianyar, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali, di Denpasar. Ia didampingi mantan Ketua Komite SDN 3 Pering, Nyoman Sumartika.
 
Di Gedung Dewan, Wayan Sanu dan Nyoman Sumartika diterima Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, serta beberapa anggota, seperti Bagus Suwitra Wirawan, Nyoman Wirya. Ada juga dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gianyar.
 
Pada kesempatan tersebut, Wayan Sanu meminta para wakil rakyat, agar memperjuangkan haknya terkait penukaran lahan milik almarhum Wayan Silur, orang tua Wayan Sanu, untuk pembangunan SDN 3 Pering. Penukaran tersebut dilakukan pada tahun 1984 silam.
 
Ketika itu, almarhum Wayan Silur diberikan lahan dua kacoran atau sekitar 30 are sebagai pengganti lahan miliknya seluas 21 are yang dimanfaatkan untuk membangun SDN 3 Pering. Sayangnya, untuk lahan hasil penukaran tersebut, hingga kini tak kunjung diberikan sertifikat, meski Wayan Sanu sudah berjuang sejak tahun 2012 lalu.
 
"Saya ahli waris orang tua saya, almarhum Wayan Silur. Tetapi kenapa sampai sekarang saya tidak mendapatkan sertifikat atas tanah itu. Saya mohon agar dewan bisa memperjuangkan hak saya," kata Wayan Sanu.
 
Hal ini pun langsung direspon Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta. Menurut politikus PDI Perjuangan asal Gianyar ini, karena persoalan tersebut sudah terlalu lama, ada kesan pihak terkait saling lempar tanggung jawab.
 
"Sesungguhnnya kita pantas berterimakasih kepada almarhum Wayan Silur, karena telah mengorbankan tanahnya untuk kepentingan umum. Apalagi lokasi tanahnya di pinggir jalan," kata Parta.
 
Ia pun salut dengan Wayan Sanu, putra almarhum Wayan Silur, yang tetap berjuang untuk memastikan haknya. "Kami berkomitmen akan menyelesaikan ini. Dan saya pastikan, ini selesai. Di tangan komisi IV, ini akan selesai," tandas Parta.
 
Ia pun berjanji akan mengundang para pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Kami akan undang Dikpora dan NPN se-Bali, agar ratusan kasus seperti ini diselesaikan. Kita tidak boleh melalaikan persoalan, dengan berlindung di bawah kewenangan. Dalam topeng, tidak ada kewenangan," tegas "vokalis" di Gedung DPRD Provinsi Bali ini.