Pemilik Spa Bingung Urus TDUP | Bali Tribune
Diposting : 1 October 2016 11:07
ayu eka - Bali Tribune
perusahaan
BIMTEK - Bimtek Sertifikasi Standarisasi Usaha Spa di Ubud, Gianyar, Jumat (30/9).

Gianyar, Bali Tribune

Meski Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa dan Permen Parekraf Nomor 24 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Spa tersebut telah diterbitkan 2 tahun lalu, Namun sejumlah pemilik usaha spa di Bali masih kebingungan terkait peraturan itu.

Demikian diakui Pengawas Bali Spa and Wellness Association (BSWA), Ni Ketut Erika Dewi disela-sela Bimtek Sertifikasi Standarisasi Usaha Spa di Ubud, Gianyar, Jumat (30/9). Pihaknya mengakui ada beberapa pemilik usaha spa yang belum mengetahui terkait peraturan menteri tersebut. Dia memaparkan dalam peraturan kedua menteri itu mengatur banyak hal, tidak hanya terkait uji kompetensi juga menyangkut izin usaha spa.

Seperti yang tercantum di dalam Permenkes, SDM spa harus memiliki Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT). Jika terapis tersebut telah mengantongi STPT itu berarti sudah sah melakukan pekerjaannya sebagai terapis spa. “Kemudian di spa itu ada izin teknis yang dikeluarkan oleh kesehatan juga. Kalau 2 izin ini sudah didapat barulah dikeluarkan surat TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dalam mencari Permenkes 8 untuk STPT-nya itu, sebelumnya mereka harus punya sertifikat kompetensi dari LSP dan juga mendapat surat rekomendasi dari asosiasi yang aktif,” papar Erika

BSWA dikatakannya telah diberikan kepercayaan untuk mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Dia menyebutkan sekarang ini di Singaraja telah ada 2 badan usaha spa yang mendapatkan TDUP dan telah melalui beberapa tahapan-tahapan. Menurut Erika, TDUP sama persis dengan izin operasional namun baru dikeluarkan tahun 2014 dan aktif dilakukan pada 2015.

“Sebelumnya sudah ada izin operasional. Tapi sekarang ada lagi ketentuan yang baru yang sesuai dengan sektornya masing-masing apakah itu spa karena mengacu ke Permen Parekraf yang nantinya dilanjutkan dengan LSU atau Lembaga Sertifikasi Usaha yang akan mengeluarkan apakah spa itu masuk standarisasi tirta 1 tirta 2 atau tirta 3. Jika memegang sertifikat tirta 3, sah untuk menarif harga jasa spa lebih mahal,” urainya.

Sementara itu Vice President BSWA, Feny Sri Sulistiawati, mengatakan jika tidak memiliki TDUP maka akan diberikan sanksi yang paling mendasar yaitu tidak diperbolehkan menggunakan nama spa dan akan diarahkan untuk mencari izin seperti pijat tradisional atau salon maupun izin panti pijat. “Itu adalah alternatif yang bisa diberikan bagi badan usaha spa yang tidak mengurus TDUP,” imbuhnya.