Pemkab Badung Buka Segel Hotel Crystal | Bali Tribune
Diposting : 18 June 2016 11:50
I Made Darna - Bali Tribune
satpol pp
Petugas Satpol PP Badung saat membuka segel Hotel Crystal, Nusa Dua, Jumat (17/6).

Mangupura, Bali Tribune

Segel Hotel The Crystal on The Bay, Nusa Dua dibuka oleh Pemkab Badung, Jumat (17/6). Tahun lalu, proyek hotel ini dibredel pemerintah melalui Satpol PP Badung lantaran membangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar ketinggian bangunan.

Kepala Satpol PP Badung I Ketut Martha usai pembukaan segel, menjelaskan bahwa proyek Hotel Crystal saat ini sudah mendapatkan IMB dari BPPT Badung, sehingga segel dibuka agar pihak hotel bisa melanjutkan pembangunannya. “Ya, IMB-nya sudah dikeluarkan oleh pihak BPPT jadi segel kita buka agar mereka bisa meneruskan kegiatannya,” kata Martha.

Ia sendiri mengakui atas perintah Bupati Badung setahun lalu menyegel proyek itu lantaran melabrak Perda, diantaranya tanpa mengantongi IMB dan melanggar ketinggian bangunan. “Setahun lalu, kami yang segal atas perintah bupati. Tepatnya satu tahun empat belas hari. Sekarang atas instruksi Bapak Bupati pula segel kami buka lagi,” jelasnya.

Pihaknya berharap dengan dibukanya segel proyek hotel tersebut, pihak hotel dapat melanjutkan kembali bangunannya. Namun pihaknya memberi catatan agar proyek hotel dilanjutkan dengan mengikuti aturan dan mekanisme yang ada di Pemkab Badung.

Proyek harus sesuai dengan izin yang diterbitkan pemerintah. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sebelumnya juga harus diperbaiki sesuai perintah tim teknis yang membidangi masalah itu. “Kami buka (segel,-red), dan akan kami kawal. Tim teknis juga akan terus mengawasi proyek itu, jangan sampai mereka melanggar lagi,” kata Martha.

Pejabat asal Karangasem ini juga mengklaim pembukaan segel ini bagian dari mekanisme. Sebab, pihak investor sudah bersedia mengikuti ketentuan yang disyaratkan oleh Pemkab Badung. “Yang jelas ini bagian mekanisme. Kita buka agar mereka bisa masuk, dan melanjutkan proyeknya,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPPT Badung, Made Sutama membenarkan pihaknya sudah menerbitkan IMB untuk hotel The Crystal on The Bay, Nusa Dua. Dengan keluarnya IMB otomatis investor memiliki hak untuk melanjutkan kegiatannya sesuai ketentuan yang diterbitkan oleh instansinya. “Ya, IMB sudah keluar dua mingguan lalu. Keluarnya IMB ini nanti jadi pedoman investor,” kata Sutama.

Pihaknya menerbitkan izin untuk hotel melanggar ini karena pihak investor sudah mengikuti mekanisme dan ketentuan-ketentuan yang diberikan pemerintah. “Izin diberikan sudah berdasarkan kajian dan pertimbangan-pertimbangan teknis dan administrasi,” tegasnya.

Bagaimana kalau mereka melaggar lagi? Mantan Kadishubkominfo Badung ini menegaskan pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan. “Kita sudah punya pedoman. Apa yang kita keluarkan, nanti mereka mengikuti. Dan akan kita cek terus,” pungkas Sutama.

Sebelumnya hotel The Crystal on The Bay, Nusa Dua melabrak perda Badung lantaran membangun tanpa IMB. Proyek hotel ini juga melanggar ketinggian bangunan. Dari batas ketinggian maksimal 15 meter, hotel ini faktanya menjulang ke langit 8 meter lebih tinggi. Sehingga tahun lalu, Bupati Badung AA Gde Agung memerintahkan Satpol PP menyegel hotel tersebut.