Pemkab Badung Dibohongi | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 23 August 2016 14:59
I Made Darna - Bali Tribune
pemkab
Tower bodong dibangun di median Jalan Bypas Ngurah Rai

Mangupura, Bali Tribune

Pemkab Badung dibohongi PT Tower Bersama (TB). Terbukti, hingga batas akhir pembongkaran tower bodong Senin (22/8), PT TB hanya membongkar satu tower dari total tiga tower miliknya. Bila tetap tidak dibongkar, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Badung mengancam akan mengeksekusi sendiri tower-tower tersebut.

Dua tower liar yang masih kokoh berdiri hingga kemarin adalah di Jalan Bypass Ngurah Rai, wilayah Kelan, dan di Jalan Sunset road persimpangan Jalan Dewi Sri Legian. Sedangkan yang di Jalan Bypass Ngurah Rai di depan Boshe VVIP telah dibongkar. “Hari ini (Senin kemarin) adalah batas akhir pembongkaran. Tapi dari pantauan hanya satu yang dibongkar,” ungkap Kepala DKP Badung I Putu Eka Marthawan.

Atas sikap membandel PT TB tersebut, pihaknya hari ini akan memberikan teguran keras. Bila teguran juga tak diindahkan pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa. “Kalau sampai teguran keras kami tak dihiraukan, maka kita akan membongkarnya,” ancamnya.

Mantan Camat Kuta Selatan ini menuding PT TB telah merendahkan Pemkab Badung dengan tidak mengindah surat pernyataan yang dia buat untuk membongkar sendiri tower-towernya yang melanggar aturan. “Ini namanya pelecehan terhadap pemerintah,” tegas Eka Merthawan.

Seperti diketahui pada Senin (15/8), tim gabungan yang terdiri dari DKP, BPPT, Satpol PP dan Dishubkominfo telah memanggil PT TB. Hadir dalam pemanggilan itu dua perwakilan PT TB, yaitu Emanuel Agung P dan Gede Sumandia.

Mereka bahkan telah menandatangani berita acara dan kesepakatan siap melakukan pembongkaran sendiri. Dalam berita acara No. 660/849/DKP/2016, yang ditandatangani Kepala DKP I Putu Eka Merthawan dan Emanuel Agung dari PT TB selaku pihak kedua, pihak I keberatan dengan pemasangan tower diareal taman yang ada di Kabupaten Badung.

Mengharuskan tower-tower yang telah berdiri agar dibongkar secara menyeluruh. Mengembalikan eksisting taman seperti semula, dan terakhir waktu pembongkaran satu minggu dari tanggal 15 Agustus 2016.

Selain menandatangani berita acara, perwakilan PT TB juga membuat surat pernyataan di atas materai Rp6 ribu, yang isinya siap melakukan pembongkaran tower di areal taman di Kabupaten Badung, dan mengembalikan kondisi eksisting taman seperti semula. Namun sayang hingga deadline berakhir dari tiga tower yang dibongkar hanya satu.