Pemkot Sidak Toko Modern Bodong | Bali Tribune
Diposting : 30 August 2016 10:09
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
pemkot
BODONG – Tim yustisi Pemkot Denpasar saat sidak ke toko modern berjaringan, Senin kemarin. Ada empat toko yang disidak dan semuanya tidak memiliki izin.

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Kota Denpasar bersama tim yustisi melakukan sidak dan pembinaan terhadap sejumlah toko modern di Denpasar, Senin (29/8). Dalam sidak tersebut, tim dipimpin Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kota Denpasar I Ketut Mister itu menemukan empat toko modern bermasalah.

Dari empat toko modern tersebut, tiga di antaranya terbukti tanpa izin alias bodong dan satu mengantongi izin toko eceran namun menjalankan bisnis toko modern berjaringan. Tiga toko modern tanpa izin tersebut yakni Toko Lais, Toko Adhi dan Toko Indoochi. Sedangkan satu toko modern berizin toko eceran, yakni Toko Shinta.

Menariknya, keempat toko modern tersebut terindikasi melakukan pelanggaran dengan mengelabui petugas dengan modus memberi nama lain pada toko yang sejatinya bekerja sama dengan dua toko modern berjaringan, yakni Indomaret dan Alfamart. Pemilik toko menjual barang-barang dagangan yang didatangkan langsung dari dua toko modern berjaringan tersebut, namun nama yang digunakan di toko modern tidak mencantumkan dua toko modern berjaringan Indomart dan Alfamart. Modus ini dilakukan lantaran  keberadaan dua toko modern berjaringan ini sudah dibatasi Pemkot Denpasar.

"Keempat toko modern tersebut terindikasi bekerja sama dengan dua toko modern berjaringan yakni Indomaret dan Alfamart. Terbukti dari sejumlah barang dagangan dan komputer yang digunakan di toko modern tersebut. Empat toko tersebut mencoba mengelabui petugas dengan  menutup logo toko berjaringan dengan nama lain. Bahkan dari empat toko itu, yang memiliki izin hanya Toko Shinta,  namun izinnya berbeda dengan yang dijual,” ujar Ketut Mister.

Apa yang dilakukan Toko Shinta ini, menurut Mister juga melanggar Perwali No 9 Tahun 2009 tentang Pembinaan Pasar Modern, Toko Modern dan Toko Tradisional. Dalam Perwali ini, lanjut dia,  telah mengatur jumlah toko modern yang ada di Denpasar yakni sebanyak 295 toko. Dengan adanya Perwali  tersebut Pemkot Denpasar  konsisten dalam penerapannya, sehingga bagi toko modern berjaringan maupun tidak, harus mencari ixin sebelum berusaha.

"Dari Perwali itu ditentukan izin permanen atau izin sementara.  Tapi di lapangan banyak yang berusaha tidak memiliki izin, maka dari itu harus dilakukan pembinaan. Bukan bermaksud melarang atau mematikan orang berusaha, namun semua ini harus diikuti dengan kepatuhan pada peraturan," ujarnya.

Pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi pemilik toko modern yang tidak mau mengikuti aturan. Ia juga tidak segan-segan melakukan penyegelan apabila pemilik toko tetap membandel. "Bagi yang tidak mau mengikuti pembinaan akan diberikan tindakan tegas salah satunya penyegelan,’’ ujarnya.

Kadis Disperindag Wayan Gatra menambahkan, melalui pembinaan ini pihaknya berharap masyarakat dapat mengelola toko modern miliknya secara mandiri tanpa harus bekerja sama dengan toko modern berjaringan. Diharapkan pemilik toko untuk mengelola tokonya sendiri seperti toko modern. Semua itu tidak dilarang asalkan tidak bekerja sama dengan toko berjaringan.

"Jika sendiri yang mengelola tokonya secara modern itu tidak masalah.  Karena ke depan persaingan semakin ketat maka diharapkan pemilik toko mengelola tokonya sendiri seperti toko modern," ujarnya.

Menurut Gatra, pelarangan masyarakat untuk  berkerja sama dengan toko berjaringan karena toko berjaringan itu  sudah memiliki jaringan yang besar dan luas. Jika ini dibiarkan maka akan menghambat pertumbuhan ekonomi toko tradisional khususnya ekonomi masyarakat kecil.

Untuk itu, Pemkot Denpasar melakukan pembatasan terhadap pembangunan maupun izin toko modern berjaringan. "Di Denpasar keberadaan toko modern berjaringan telah dibatasi. Jika kami memberikan toko berjaringan membangun seluas-luasnya  maka akan menghambat pertumbuhan toko tradisional khususnya ekonomi masyarakat kecil," imbuhnya.

Sementara  pemilik Toko Shinta, Shinta Kurnia Dewi mengakui telah menggunakan sistem Indomaret pada toko eceran miliknya. Selain itu, barang yang dijual juga datang langsung dari Indomaret. "Ini memang salah, maka dari itu kami siap merubah toko sesuai dengan izin yang dimiliki yakni pedagang eceran," ujarnya.