Pemkot Tipiring 7 Orang Pelanggar Perda | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 14 October 2016 11:33
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Sidang
SIDANG - Pemkot kembali menghadirkan sejumlah pelanggar Perda Kota Denpasar dalam sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Kamis (13/10).

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah kota Denpasar kembali melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar. Seperti Kamis (13/10) Pemkot  kembali menghadirkan
5 perokok sembarangan, 1 pembuang limbah sembarangan, serta 1 pedagang kaki lima (PKL) dalam sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon.

Sebanyak 5 orang perokok yang mengikuti sidang Tipiring itu ditangkap karena merokok di tempat umum seperti  di Lapangan Niti Mandala Renon, Terminal Ubung, Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Lumintang, dan Rumah Sakit Wangaya. Sedangkan 1 orang pembuang limbah sembarang ditangkap karena kedapatan membuang limbah bekas pengolahan tahu dan 1 orang PKL yang merupakan pedagang es yang ditangkap saat sidak di pasar tumpah sanglah.

Sidang   dipimpin oleh Hakim M. Djalani SH. dari Pengadilan Negeri Denpasar di dampingi Panitera Ketut Alim SH dan Jaksa Wahyu Agustia serta Agus Wahyu memutuskan  perokok sembarangan didenda sebanyak Rp 100 ribu per orang  atau kurungan selama 3 hari Pembuang limbah sembarang didenda sebanyak Rp 500 ribu per orang dan PKL didenda sebanyak Rp 200 ribu atau kurungan selama 3 hari. "Dari 16 pelanggar yang akan ditipiring sebanyak 7 orang akan di prostek atau barang bukti dititipkan di Pengadilan Negeri Denpasar karena tidak datang sidang dan akan ditindak lanjuti dengan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar," ujar Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana, kemarin.

Dikatakan Wiradana, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Untuk menegakkan Perda tersebut, maka pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang Tipiring seperti saat ini. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merokok sembarang tempat. Selain itu sidang ini juga untuk memberikan efek jera kepada masyarakat serta mengantisipasi perokok pemula.

Menurut  Alit Wiradana sidang Tipiring sengaja dilakukan di tempat terbuka  sekaligus untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat umum sehingga bisa tahu. Sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi  oleh Tim Terpadu yang memberikan Sosialisasi, Informasi serta pemasangan tanda larangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Selain pelanggaran merokok sembarang juga dilaksanakan sidang pelanggar pembuang limbah sembarang dan PKL. Pembuang limbah sembarangan ini yang tidak lain merupakan pengusaha tahu kedapatan membuah limbah kesungai hingga diganjar dengan denda Rp 500 ribu rupiah. Sedangkan PKL kedapatan berdagang di atas trotoar yang tidak lain merupakan pedagang es yang ditangkap saat sidak di pasar tumpah Sanglah baru-baru ini," ujar Wiradana.