Pencurian : Dua Residivis dan Tiga Siswa Diamankan | Bali Tribune
Diposting : 4 August 2017 22:12
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
residivis
DIAMANKAN - Dua residivis pelaku pencurian berhasil diamankan polisi.

BALI TRIBUEN - Jajaran kepolisian Jembrana kembali mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi selama beberapa pekan terkahir. Lima pelaku diamankan masing-masing empat pelaku pencurian HP dan satu pelaku pencurian perhiasan emas, tiga orang anak di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar, dan dua residivis.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Utomo didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana dikonfirmasi, Kamis (3/8), membenarkan pihaknya mengungkap tiga kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur. Anak pelaku berinisial Gusti Ayu NSD (17) asal Kelurahan Dauhwaru, Jembrana diamankan setelah melakukan pencurian satu unit smartphone merk OPPO Neo 7 warna putih milik korban Ni Komang Budiani (24) asal Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkaragung, Jembrana pada Jumat (14/7). Saat itu pelajar kelas XII disalah satu SMA di Jembrana ini sekitar pulu 16.30 Wita datang ke rumah korban yang tuna wicara dan mengambil HP milik temannya itu yang diletakkan di atas meja ruang tamu korban dan menyembunyikannya di dalam tas laptop sebelum dilarikan.

Pelaku berinisial Ws (17) siswa kelas XI salah satu SMK di Jembrana asal Desa Tegal Badeng Barat, Negara diamankan setelah melakukan pencurian HP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana pada Kamis (20/8). Saat itu sekitar pukul 10.00 Wita pelaku yang sedang magang di kantor tersebut masuk ke ruangan operator dan mencuri HP milik salah seorang PNS, Ni Made Dwi Wahyuni asal Jalan Rajawali, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Jembrana di saat korban sedang meninggalkan ruangannya. 10 menit mebawa berkas keruang sebelah, ia mendapati smartphone merk Samsung A5 warna Silver yang sebelumnya diletakan diatas mejanya itu sudah raib. Ia lantas melaporkan kehilangan tersebut ke polisi dan dari hasil penyedlidikan terungkap HP tersebut dicuri oleh pelaku.

Sedangkan pelaku berinisial Ni Putu AW (11) pelajar kelas VII disalah satu SMP di Jembrana asal Desa Batuagung, Jembrana diamankan polisi dirumahnya setelah melakukan pencurian sebuah smartphone merk Samsung Galaxi Grand Prime warna putih milik korban Ida Ayu Putu Leona Damayanti (13) teman pelaku asal Banjar Petanahan, Desa Batuagung, Jembrana pada Sabtu (4/3) pukul 14.00 Wita. Baik pelaku maupun korban saat itu baru selesai kursus menari bersama teman lainnya di Sanggaer Tari Pradnya Suari, Dauhwaru. Pelaku mengambil HP korban yang ditaruh dikantong depan tasnya yang terbuka saat korban meninggalkan tasnya untuk berbelanja dan disembunyikan didalam tasnya.  Dari laporan orang tua korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Ketiga siswa tersebut kini dikenakan wajib lapor sambil prosesnya tetap lanjut.

Sementara pelaku Rahmat Hidayat (43) asal Banjar Pangkung Tanah Kauh, Melaya diamankan dirumahnya beberapa jam setelah melakukan pencurian satu unit HP merik Nokia warna putih Model RM 1110 mi  milik korban, I Putu Antara Yasa (36) asal Lingkungan Dewasana, Keluarahan pendem, Jembrana. Penjaga konter ini sengaja mengambil HP yang tergeletak dibale bongong rumah korban sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu tersangka mengantar temannya untuk membeli kayu dirumah korban dan menyembunyikannya dibawah tumpukan kayu. “Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2014 sudah divonis dua tahun penjara, sekarang dijerat dengan pasal 364 KUHP,” jelas Kapolres Priyanto.

Kapolsek Kota Negara, AKP Herson Juanda membenarkan pihaknya juga mengamankan residivis pencurian perhiasan emas, Hermanto (28) asal Dusun Wadung Pal, RT. 012/RW. 006, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Pelaku diamankan pada Minggu (23/7) saat bermain judi di Desa Baluk, Negara. Sopir angkut ikan ini diamankan setelah mengambil berbagai jenis perhiasan emas dirumah korban, Rahmawati asal Jalan Gunung Batur RT 009 Kelurahan Loloan Timur, Jembrana pada Minggu (7/5) sekitar pukul 10.30 Wita. Pelaku sempat menggadaikan perhiasan emas seberat puluhan gram itu di Banyuwangi serta menggadaikan surat-suratnya dengan emas palsu ditempat lain. “Pelaku sudah pernah divonis 6 bulan penjara pada tahun 2012 dan sekrang dijerat pasal 362 KUHP,” tandasnya.