Pengawasan Pendatang Diperketat, Masuk Bali Harus Sehat | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 4 April 2020 18:12
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra melakukan peninjauan langsung ke Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana pada Sabtu (4/4) siang.
balitribune.co.id | Jembrana - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga bertindak selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 melakukan peninjauan langsung ke Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana pada Sabtu (4/4) siang. Peninjauan ini sebagai langkah untuk melihat langsung, penanganan para pendatang dari luar yang masuk ke Bali di tengah maraknya virus covid-19 atau yang dikenal juga dengan virus Corona. 
 
“Pelabuhan Gilimanuk termasuk pintu masuk utama ke Bali dan tentu memiliki resiko yang besar terkait penyebaran covid-19 ini, jadi perlu terus diperkuat dan pertebal lagi pengawasannya serta pemeriksaannya,” tandas Sekda Dewa Indra di sela peninjauannya di pintu masuk kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk.
 
Satgas Provinsi menurut Sekda Dewa Indra, ingin melihat langsung sekaligus menyelaraskan kembali SOP penanganan dan pengawasan pendatang di pelabuhan yang menghubungkan Bali dengan Pulau Jawa tersebut. “Saya tahu Bapak Bupati (Jembrana, red) beserta jajaran sudah berupaya keras untuk melakukan pengawasan pendatang terkait penanganan covid-19 disini, dan setelah kita lihat penanganannya secara langsung sudah ada garansi bahwa mereka yang masuk ke Bali ini sudah benar-benar clear dan betul-betul sehat,” tegasnya lagi. 
 
Sekda Dewa Indra juga meyakinkan bahwa semua orang yang melewati pelabuhan Gilimanuk wajib dites suhu tubuhnya dan jika diatas normal maka akan langsung diisolasi di ruangan khusus oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan, untuk selanjutnya akan menjalani rapid test. Begitu pun dengan pendatang yang berasal dari daerah terjangkit seperti Jakarta atau Jawa Barat, akan langsung diarahkan untuk melakukan rapid test. “Meskipun secara regulasi atau prosedur tidak diwajibkan namun rapid test kepada mereka yang beresiko adalah kebijakan dari satgas untuk menekan penyebaran,” jelas Sekda Dewa Indra sembari menyatakan akan terus memasok alat untuk rapid tes ke pintu-pintu masuk ke Pulau Bali. 
Sekda Dewa Indra juga menyatakan dirinya datang langsung sekaligus untuk memberikan dukungan moril kepada para petugas yang bekerja keras secara bergiliran selama 24 jam penuh, untuk menyeleksi warga masyarakat yang masuk ke Bali melalui pelabuhan. “Petugas yang bekerja di lapangan tentu lelah dan semoga kehadiran satgas provinsi bisa memompa semangat, memberikan dukungan kepada mereka yang bertugas,” harap birokrat asal Pemaron, Buleleng ini.
 
Meskipun telah menerapkan SOP yang ketat, Sekda Dewa Indra yang juga didampingi Bupati Jembrana Putu Artha serta  Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya tersebut, juga mengevaluasi keadaan petugas di lapangan yang masih butuh dukungan masker dan alat untuk Rapid Test. Pada saat yang sama diserahkan pula bantuan dari Satgas Provinsi yakni 1000 buah masker serta poster panduan mencuci tangan kepada Bupati Jembrana, yang selanjutnya diserahkan kepada petugas di pelabuhan Gilimanuk. “Selain itu, Satgas juga menyerahkan kepada Bupati Jembrana perangkat cuci tangan portable. Perangkat cuci tangan tersebut merupakan bantuan dari BUMN-BUMN di Bali yg dikoordinasikan oleh CEO Regional Bali Nusa Tenggara Pelindo Benoa III, I Wayan Eka Saputra,” jelasnya.  
 
Di sisi lain, salah seorang petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk Yeti Sugiarti menjelaskan protap penerimaan pendatang yang harus menjalani pengecekan suhu serta wawancara terkait daerah asal dan tujuan ke Bali. Selain itu, bagi kendaraan petugas juga melakukan penyemprotan disinfektan. “Kalau ada penumpang suhu tubuhnya tinggi, akan segera diarahkan ke ruang isolasi,” jelasnya.
 
Sementara itu, seperti diketahui sebelumnya Gubernur Bali  melalui surat nomor : 551/2500/Dishub tanggal 29 Maret 2020 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI telah memohonkan berbagai langkah dan upaya untuk menekan penyebaran covid-19 ke Bali. Poinnya antara lain; pertama melakukan seleksi ketat terhadap penumpang yang akan menyeberang ke Bali; Kedua, hanya mengijinkan penyeberangan bagi penumpang atau kendaraan dengan kepentingan logistik, kesehatan, keamanan dan tugas resmi pemerintah  serta keperluan perorangan yang bersifat mendesak; Ketiga, melakukan pembatasan operasi  pelabuhan dan mengurangi frekuensi penyeberangan; serta  Keempat, menugaskan Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan untuk membentuk Posko terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan.
 
Tidak berselang lama, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat langsung merespon Surat dari Gubernur Bali dengan  mengeluarkan surat Nomor  : AP.005/3/4/DRJD/2020 tanggal 31 Maret 2020 yang menegaskan  penutupan / pembatasan operasional angkutan penyeberangan, seyogyanya tidak mengganggu operasional kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan bermuatan logistik atau barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan petugas dengan tentu berpedoman pada protokol penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dari Instansi berwenang.  Surat ini juga memerintahkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat guna tersedianya transportasi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan dan kesehatan petugas dan pengguna jasa.