Pengedar 1 Kg Sabu dan 3.132 Ekstasi Dibekuk | Bali Tribune
Diposting : 8 August 2018 08:35
redaksi - Bali Tribune
NARKOBA - Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi AKP I Gusti Ngurah Dharmanata, SH., MH memperlihatkan barang bukti beserta tersangka.
BALI TRIBUNE - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu dan 3.132 butir ekstasi. Barang bukti senilai Rp 3 miliar lebih itu disita dari seorang pekerja bengkel bernama Mega (24). Barang bukti sebanyak itu didapat Mega dari seorang bandar di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) bernama Ogik.
 
Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo, SIk didampingi Wakasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Dharmanata, SH., MH siang kemarin menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sepeda motor Scoopy hitam tidak dilengkapi surat-surat dikendarai oleh tersangka yang kos  di Jalan Maruti Denpasar.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyanggongan di wilayah Pemecutan Kaja. Dan  Sabtu, (4/8) pukul 19.30 Wita, tersangka melintas dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas membuntuti tersangka mengarah ke Jalan Cokroaminoto namun sempat kehilangan jejak.
 
"Anggota kemudian melakukan penyanggongan di beberapa titik di Jalan Cokroaminoto. Tidak lama kemudian tersangka dilihat melintas dan langsung dikejar dan berhasil ditangkap," terang Kapolresta Denpasar. 
 
Setelah melakukan pengecekan surat-surat kendaraan, petugas curiga dengan bungkusan kardus yang berada di dashboard sepeda motornya. Sehingga petugas melakukan penggeledahan.
 
"Hasilnya, ternyata kardus itu isinya sabu dan ekstasi terbungkus plastik besar yang baru diambilnya melalui sistem tempel di GOR di kawasan Ubung. Pengakuannya diambil di rerumputan," ungkapnya.
 
Tersangka kemudian dikeler ke kosnya dan kembali ditemukan lima paket kecil sabu di meja peralatan bengkel.  "Barang bukti yang disita merupakan pengiriman kedua.  Yang pertama pada Juli lalu berupa sabu dan ekstasi sebanyak 200 gram dan sudah habis diedarkan. Tersangka mengedarkan narkoba atas perintah Ogik dari Surabaya," tuturnya.
 
Tersangka selama ini berhubungan dengan Ogik via telepon dan diperkenalkan oleh seseorang bernama Agung.  Ia mau menjadi pengedar karena tergiur  upah  Rp1,2 juta dan satu paket sabu.
 
"Selain pengedar, tersangka juga sebagai pengguna narkoba dari tahun 2015 dan baru pertama kali ditangkap. Barang bukti sebanyak ini menyelamatkan sekitar 2.000 orang," pungkasnya.